Mahfud MD: APBD Siluman, Tak Tepat Ahok Lapor ke KPK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Dukungan Hak Angket Pemakzulan Ahok Pecah
-  Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengomentari laporan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ke KPK atas dugaan korupsi APBD yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, laporan tersebut kurang tepat karena seharusnya dilaporkan ke Kepolisian, bukan ke KPK.

Paripurna Hak Angket Penentuan Nasib Ahok Diundur

Mahfud mengatakan, sebagai orang yang mencintai KPK, dia menghimbau ke masyarakat untuk tidak mencibir lembaga antirasuah tersebut, jika nanti laporan Ahok tersebut tak cukup untuk diproses oleh KPK.

Menurutnya, dana APBD yang dipermasalahkan Ahok masih dalam proses pengesahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), artinya dana tersebut belum ada dan belum menimbulkan kerugian bagi negara.

Pria asal Madura tersebut juga menegaskan, dalam tindak pidana korupsi syarat utamanya yakni adanya kerugian negara. Kalau dana belum ada, tentu tidak ada kerugian yang dialami negara.

"Jadi jangan bilang KPK banci atau tebang pilih. Kalau ada penyelundupan rencana anggaran itu belum korupsi kecuali ada penyuapan," ujarnya melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu 1 Maret 2015.

Lanjut, ia berpendapat jika penyelundupan anggaran seperti yang dikatakan Ahok memang ada, maka lebih tepat lapor ke polisi dalam kasus pidana umum, bukan korupsi.

"Demi pemberantasan korupsi, mari kita dukung Ahok melaporkan DPRD dalam hal penyelundupan APBD tahun lalu yang dananya sudah keluar", ujarnya.

Mahfud juga mengajak segenap masyarakat tetap mendukung KPK. Namun dia mengingatkan jika KPK belum bisa memproses sebuah kasus yang belum ada unsur pidananya, jangan malah menyudutkan KPK.

Selain itu, dia mencontohkan jangan sampai terulang kasus Budi Gunawan. Hematnya dalam kasus tersebut KPK dianggap ceroboh. Yakni tidak adanya alat bukti yang bisa ditunjukkan di praperadilan, hal itu membuat KPK wajar tidak menang.

"Memang bisa juga sih, korupsi menggunakan potensi kerugian negara sebagai unsur. Tapi selama ini KPK sdlalu menghitung kerugian riil lebih dulu", ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Tak hanya itu, ia mengingatkan dalam laporan Ahok tentang penyelundupan, di dalamnya juga terdapat RAPBD yang juga disahkan dan ditandangani oleh Gubernur DKI Jakarta asal Bangka Belitung itu. (one)

![vivamore="
Pansus Angket DPRD Nyatakan Ahok Bersalah
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya