Pengamat: Ahok Tak Bisa Dilengserkan dengan Hak Angket

Gubernur DKI Basuk Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pengamat politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit menilai, DPRD DKI Jakarta tidak dapat memakzulkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui hak angket.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Ia mengatakan, hak angket tak bisa digunakan untuk memakzulkan Ahok. Pasalnya, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial bukan parlementer. Dalam sistem presidensial, legislatif memiliki kedudukan yang sama dengan eksekutif, sehingga tak bisa saling melengserkan satu sama lain.

"Ya salah dong kalau hak angket digunakan untuk pemakzulan. Karena dalam sistem presidensial nggak ada pemakzulan," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 26 Februari 2015.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Menurut dia, dalam sistem pemerintahan presidensial, yang dapat memecat kepala daerah hanya presiden.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta telah sepakat melayangkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Ahok. Kasus ini dipicu dari seteru antara Ahok dan DPRD terkait APBD DKI Jakarta 2015.

Baca Juga:

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya