Sopir Outlander Maut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kecelakaan Arteri Pondok Indah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id -
Ini Titik Rawan Kecelakaan di Tol Cikampek
Penyidik Polres Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara pemeriksaan kecelakaan maut Mitsubishi Outlander ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kecelakaan KM 21 Tol Cikampek Paling Mengerikan 2 Bulan Ini

"Kasus Christoper hari ini sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selata," kata Kabid Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, Rabu 26 Februari 2015.
Remaja Tewas Terlindas Truk di Penjaringan


Aswin menuturkan, dalam berkas perkara itu, penyidik hanya memasukan pasal tentang kecelakaan lalu lintas tanpa pasal penyerta lainnya.


"Narkobanya tidak karena memang tersangka Cristopher tidak terbukti mengkonsumsi nakorba saat kecelakaan itu tejadi," ujar Aswin.


Pasal yang di berkaskan antaranya lain pasal tentang kecelakaan lalu lintas yakni pasal 310 KUHP  ayat (1)(2)(3) dan (4), pasal 312 KUHP ayat 3 dan pasal 311 ayat 5.


Sesuai yang disebutkan dalam pasal-pasal itu, tersangka Cristopher terancam menjalani hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.


Dalam berkas perkara juga tercatat nama sejumlah saksi dan saksi ahli dalam kecelakaan yang menewaskan empat pengendara sepeda motor itu.


"Saksi untuk kasus Cristopher ini sudah ada 18 orang saksi termasuk dari saksi ahli yaitu dari tim Traffic Acciden Analisis dan dari tim Mitsubisinya," jelas Aswin.


Menurut Aswin selama proses penyelidikan hingga penyerahan berkas, penyidik sedikitnya membutuhkan selama 60 hari. Selama itu pula tersangka ditahan.


"Christoper sudah ditahan dari awal penyelidikan itu 20 hari ditambah 40 hari hingga saat ini berarti sudah 60 hari Cristopher ditahan di Polda Metro Jaya saat ini Cristopher sedang cuti kuliah," katanya.


Selama penyelidikan, terungkap bahwa tersangka mengemudikan Outlander di Jalan Arteri Pondok Indah dengan kecepatan 131 kilometer perjam.


Mobil mewah itu melaju secara zig-zag hingga akhirnya menabrak sejumlah kendaraan dan menyebabkan empat pengendara sepeda motor meninggal dunia. (ren)


Siti Indah Lucanti - Jakarta


Baca Juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya