Hak Angket Disetujui, Ahok Terancam Lengser atau Dipidana

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terancam dipidanakan dan juga diberhentikan dari jabatannya.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Pemidanaan dan pelengseran Ahok bisa terjadi jika dalam Rapat Paripurna pengajuan hak angket yang akan digelar siang ini, seluruh anggota dan fraksi di DPRD DKI memilih opsi untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Ahok.

"Berdasarkan tata tertib pasal 19, maka panitia angket yang berjumlah 33 orang bekerja melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dalam tata tertib disebutkan dua. Kalau ada unsur pidana dilaporkan atau pemberhentian," kata Wakil Ketua DPRD, Muhammad Taufik, Kamis, 26 Februari 2015.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan

Menurut Taufik, hingga saat ini sudah ada 97 dari 106 orang anggota dewan yang meneken persetujuan hak angket. Dia mengklaim suara sudah bulat mencapai 100%. Dalam paripurna nanti, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan, kemudian dilanjutkan dengan usulan dari fraksi dalam anggota panitia hak angket yang terbentuk oleh 33 orang.

Berdasarkan tata tertib, panitia hak angket berhak melakukan penyelidikan terkait kebijakan eksekutif yang diduga melanggar sejumlah peraturan. Keputusan akhir dalam penyelidikan bisa berujung pada pelaporan kepada aparat hukum jika ditemukan adanya unsur pidana.

Ahmad Dhani: Pengunjuk Rasa Terbelah Dua

Baca Juga:



Posko logistik demo 4 November

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Ada empat posko yang disiapkan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016