Pengemudi Outlander Maut Segera Disidang

Polisi lalu lintas olah TKP kecelakaan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Rizki Aulia Rachman

VIVA.co.id - Berkas kasus kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda (Arteri Pondok Indah) dipastikan sudah rampung (P21) di kepolisian. Maka, proses hukum atas kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

"Semua sudah lengkap berkas-berkasnya sudah kita jilid dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan minggu ini," kata Kabid Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, Rabu 25 Febuari 2015.

Menurut Aswin, keterangan dari seluruh saksi sudah dikumpulkan. Selain itu,  barang bukti dari kecelakaan maut ini juga sudah lengkap.

"Semua keterangan dari saksi sudah lengkap, termasuk keluarga korban yang meninggal pada kejadian maut Mitsubishi Outlander yang seorang polisi. Saksi berjumlah 12 orang," ujarnya.

Hingga berkasnya lengkap, Christoper Daniel Sjarief (23) pengemudi Outlander maut itu hanya dikenai sanksi pelanggaran lalu lintas. Dia dinyatakan negatif menggunakan narkoba.

"Dari hasil tes darah dan urine dari BNN, Rumah Sakit Polri dan lain-lain memang benar-benar terbukti negatif. Jadi kita hanya menjerat Christoper dengan pelanggaran lalu lintas". katanya.

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara tahap akhir kasus kecelakaan yang menewaskan empat pengguna motor itu. (ren)

Pengemudi Outlander Maut Hanya Dihukum Percobaan

Siti Indah Lucanti/ Jakarta

Kecelakaan Arteri Pondok Indah

Pengemudi Outlander Maut Divonis Ringan karena Beri Uang

Empat nyawa pengendara motor melayang dalam kecelakaan maut itu.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2015