'Bakar Begal Motor karena Warga Tak Percaya Polisi'

Pelaku begal motor dibakar hidup-hidup.
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id - Aksi warga di Jalan Baiturrahim, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang menghakimi pelaku begal motor dengan cara membakar hidup-hidup memunculkan pro dan kontra.

Modus Baru Begal, Pura-pura Tersenggol Motor Korban

Banyak yang tidak setuju dengan aksi warga main hakim sendiri. Tapi tak sedikit yang setuju dengan aksi warga, karena aksi begal sudah sangat memprihatinkan. Bahkan, saat beraksi para penjahat jalanan itu sangat bengis.

Kriminolog Universitas Indonesia, Achmad Hisyam, menilai aksi warga yang melakukan main hakim sendiri adalah buntut dari kegelisahan terhadap para pelaku begal motor yang belakangan ini semakin kejam dan sadis.

Selain itu, kata Achmad, warga saat ini sudah tidak percaya kepada pihak berwenang dalam mencegah dan menindak aksi kriminalitas, khususnya aksi begal motor.

"Ada penurunan kepercayaan dari masyarakat. Tapi tidak secara umum, seperti tidak yakin dengan pengadilan pidana saat ini," ujar Achmad, Rabu 25 Februari 2015.

Doktor Kriminologi ini menambahkan, saat ada masyarakat yang menjadi korban kemudian melaporkan ke Polisi, laporan yang dibuat hanya sebatas pendataan administrasi. Kemudian kasusnya terbengkalai dan pelaku kejahatan masih bisa berkeliaran bebas.

"Beda hal jika ada hal-hal kasus pembunuhan, korupsi, bisa di-handle. Tapi, kasus yang sifatnya ringan-ringan banyak yang tidak ada tindak lanjutnya. Di saat itu, saat pelakunya tertangkap, emosi warga ditumpahkan ke itu (main hakim sendiri)," kata Achmad.

Menurut Achmad, begal sepeda motor bukanlah modus kejahatan baru. Kejahatan ini sudah berlangsung sejak lama. Namun, akhir-akhir ini justru semakin marak dan aksinya sudah sangat sadis.

"Kejadian begal cukup marak terjadi belakangan dengan modus yang lebih kejam daripada beberapa waktu lalu," ujar Achmad.

Ibu Rumah Tangga Jual Ribuan 'Pil Setan' ke Begal

Polisi: Langkah Salah

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menyatakan langkah warga yang menghakimi pelaku begal motor dengan cara membakar hidup-hidup sampai tewas adalah langkah yang salah dan sudah melanggar hukum.

"Upaya main hakim sendiri yang berakibat pada tewas dan meninggalnya seseorang tidak dibenarkan. Karena kita negara hukum dan harus menghormati hukum dan HAM," ujar Martinus di Mapolda Metro Jaya.

Martinus menambahkan, aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga, terutama sampai menewaskan seseorang, bisa diancam dengan hukuman pidana. Perbuatan main hakim dapat dijerat pasal 359 KUHP.

"Berbunyi barang siapa karena kesalahanya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman paling lama lima tahun dan paling singkat selamat satu tahun," kata Martinus.

Baca juga:

Empat Tahun Komeng Cs Dalangi Pembegalan di Depok
Aplikasi Partmaps Diklaim Antibegal

Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS

Aplikasi itu dapat dimanfaatkan juga untuk kondisi darurat lain.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016