Pemerintah Jakarta Bentuk Unit Anti-Suap, Gandeng ICW

Para pejabat DKI tidak tahan dengan tekanan Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya cara tersendiri untuk mencegah para pejabat dan pegawainya agar tidak melakukan praktik korupsi selama menjalankan tugas.

Pemprov DKI kini tengah membentuk sebuah unit yang bertugas untuk mendeteksi dan mengungkap setiap aksi yang mengarah pada praktik korupsi dan gratifikasi.

Unit itu diberi nama Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG adalah unit yang bergerak di bawah Inspektorat DKI Jakarta.

Agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pembentukan UPG, Pemprov DKI menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Ini bagian kerja sama lanjutan ICW dengan Pemprov DKI untuk mencegah korupsi, khususnya terkait dengan gratifikasi," kata Koordinator ICW Ade Irawandi Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 25 Februari 2015.

Ade mengatakan, bentuk pendampingan yang diberikan oleh ICW kepada Pemprov DKI adalah dengan cara menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional UPG. Penyusunan juklak dan juknis itu, merupakan implementasi dari mandat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 87 tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tantangan utama di pemerintahan antara lain penerimaan gratifikasi terutama dari pihak-pihak yang memiliki potensi konflik kepentingan. Penyusunan juklak untuk UPG yang kami lakukan salah satunya memiliki tujuan utama untuk mengurangi potensi konflik itu," ujar Ade.

Baca juga:

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan





Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan
Posko logistik demo 4 November

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Ada empat posko yang disiapkan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016