DPRD DKI Mulai Susun Panitia Hak Angket untuk Ahok

Pelantikan Anggota DPRD DKI Periode 2014-2019
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - DPRD DKI Jakarta yakin akan menggunakan hak angketnya untuk mengusut masalah APBD yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kapolda Metro Minta Ahok Keluarkan Pergub CCTV

Wakil Ketua DPRD, Muhammad Taufik, hari ini, Senin, 23 Februari 2015 sudah mengajukan surat resmi untuk pembentukan panitia hak angket.

Dia juga sudah mendapat persetujuan dan ditanda tangani oleh 75 persen anggota fraksi untuk diserahkan kepada pimpinan dewan terkait kelanjutan hak angket.

"Hari ini kami akan merapatkan untuk jadwal paripurna. Jadi paripurna itu akan membahas penyempurnaan hak angket dan susunan kepanitiaannya," ujar Taufik.

Setelah paripurna, kata Taufik, panitia hak angket yang berjumlah sekitar 33 anggota dari delapan fraksi itu akan menyelidiki kesalahan Ahok.

Ahok Bangga Jika DPRD Mampu Lengserkan Jabatannya

Mereka diberi waktu hingga dua bulan atau 60 hari dalam melakukan penyelidikan. Meski demikian, ia mengatakan, DPRD akan mempercepat proses penyelidikan menjadi 30 hari.

Hak angket merupakan hak yang dimiliki anggota Dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

DPRD menuduh pengajuan APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyalahi peraturan yang ada. Sebab, lanjut dia, APBD diajukan tanpa pembahasan bersama DPRD DKI. (ase)  

Nasib HMP Memakzulkan Ahok Kian Tak Menentu

Baca juga:


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Ahok Pastikan Diri Maju di Pilgub DKI 2017

Ahok merasa belum puas dengan masa kepemimpinannya saat ini.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2015