PNS DKI Batal Nikmati Gaji Besar

Para pejabat DKI tidak tahan dengan tekanan Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id -
Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi
Mimpi pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat menikmati gaji dengan jumlah puluhan juta ternyata masih sebatas mimpi belaka.

Wagub Djarot Singgung Mental Buruk PNS DKI

PNS DKI Jakarta tahun ini dipastikan akan menerima gaji dan tunjangan dengan jumlah yang sama dengan jumlah gaji sebelum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan kebijakan kenaikan gaji.
Ahok: PNS DKI Ketahuan 'Nyolong', TKD Dihapus


Para PNS urung menikmati gaji besar karena anggaran belanja daerah yang tak kunjung bisa dicairkan akibat dikembalikannya draf APBD oleh Kementerian Dalam Negeri.


Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan saat ini yang baru dapat dicairkan adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan keluarga dan kesehatan.


"Tunjangan dinamis dan statis masih menanti keputusan dari Kemendagri," kata Saefullah, Senin 23 Februari 2015.


Menurut Saefullah, sebenarnya yang membuat jumlah gaji PNS DKI melambung adalah adanya pemberian tunjangan dinamis dan statis.


"Kita usulkan melalui program mendahului. Kalau tunjangan lain nanti bermasalah kalau kita bayar. Sabarlah," ujarnya.


Keterlambatan pembayaran gaji PNS DKI merupakan buntut dari kisruh antara Pemprov DKI dan DPRD DKI.


Kisruh berawal dari tuduhan Ahok terhadap salah seorang anggota DPRD DKI yang diduga telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri hingga Kemendagri akhirnya mengembalikan rancangan APBD DKI 2015 ke Pemprov DKI.


Oknum DPRD tersebut, kata Ahok, masih berupaya untuk meloloskan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun yang pengajuannya sebenarnya sudah pernah ia coret sebelum APBD DKI 2015 disahkan  DPRD DKI pada tanggal 27 Januari 2015 yang lalu.


Pemerintah Provinsi DKI menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD DKI 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 2 Februari 2015.


Namun demikian, Kemendagri menyerahkannya kembali kepada Pemprov DKI pada pekan lalu dikarenakan dokumen APBD tersebut dinilai berantakan dan masih kurang lengkap. (ren)


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya