Buang Sampah Sembarangan, Ratusan Warga Jakarta Disidang

Tumpukan Sampah di Monas.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
7 Kota Jadi Proyek Percontohan Pembangkit Tenaga Sampah
Ratusan warga di sekitaran Jakarta Pusat harus rela diamankan Satpol PP. Mereka menjalani sidang Yustisi karena telah kedapatan melanggar ketertiban umun.

KLH Diminta Kaji Kelayakan TPA Sumur Batu

Salah satu ketertiban umum yang dilanggar tersebut adalah membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.
Suami Istri Jadi Korban Longsor Sampah


Sekretaris Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara mengatakan, ‎Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar sidang Yustisi tersebut terkait pelanggaran Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum.


"Terkait Perda tentang kebersihan, sidang kali ini memfokuskan untuk para pedagang kaki lima liar serta warga yang membuang sampah sembarangan," ujar Bayu yang hadir langsung saat sidang Yustisi digelar di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 20 Februari 2015.


Menurut Bayu, dalam sidang ini, ada sekitar 126 warga yang mengikuti sidang.


"23 orang di antaranya adalah warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Jakarta Pusat," katanya.


Bayu melanjutkan, hingga saat ini Pemkot Jakarta Pusat terus berupaya mengantisipasi maraknya warga yang buang sampah sembarangan. Untuk mencegah, pihaknya sudah mengerahkan petugas Satpol PP baik di tingkat Kecamatan serta Kelurahan untuk berpatroli hingga dinihari.


Selanjutnya, kata Bayu, warga yang kedapatan buang sampah sembarangan, setelah menjalani sidang Yustisi, wajib membayar denda ratusan ribu rupiah.


"Ini ada juga yang ditangkap pada subuh tadi. Mereka nanti akan didenda 100 ribu -150 ribu, tergantung pada putusan hakim," ujarnya


Sementara itu, dalam sidang Yustisi ini diketuai oleh Heru Prakoso sebagai Hakim Ketua serta Jaksa Penuntut Umum, Joko. Mereka berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya