Soal ERP, Pemprov Pesimistis

Gate Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Sudirman, Jakarta,
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit merasa pesimistis bisa merealisasikan target dimulainya proses lelang pengelola jalan elektronik berbayar (electronic road pricing/ERP) di Jakarta pada bulan depan.

Polisi Sudah Siap Bila ERP Diterapkan
Usai melaksanakan rapat dengan Deputi Gubernur DKI bidang Transportasi Soetanto Soehodho dan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun terkait persiapan proses lelang ini, Benjamin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bersepakat melakukan workshop terlebih dahulu guna merumuskan teknis operasional dan detail dari pelelangan yang akan dilakukan.

Ahok Didesak Realisasikan ERP
"Saya kira terlalu berat kalau dalam beberapa bulan ini. Terlalu banyak yang harus dikerjakan. Kita harus bikin workshop dulu, paling lama 3 sampai 4 bulan," kata Bukit di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 16 Februari 2015.

Pemprov DKI Bakal Lanjutkan Program ERP
Usai dilakukannya workshop itu, kata Bukit, Pemprov DKI akan melakukan proses transisi pengelolaan  penerapan aturan ERP dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) ERP yang berada di bawah Dinas Perhubungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ERP yang boleh mengajukan anggarannya sendiri ke Pemprov DKI.

Pemprov DKI, dikatakan oleh Bukit juga akan mengkaji kemungkinan pengelolaan penerapan peraturan itu oleh salah satu BUMD milik Pemprov DKI, PT. Jakarta Propertindo.

Walaupun langkah yang harus ditempuh untuk memulai proses pelelangan itu cukup banyak, Bukit tetap menyanggupi target penerapan peraturan ERP pada maksimal akhir tahun ini yang dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Kalau kita bicara penerapannya tahun ini, iya," ujar Bukit.

Wacana penerapan teknologi ERP di Jakarta mulai mencuat sejak 2010 lalu. Pemprov DKI berencana memberlakukan di beberapa ruas jalan protokol utama di Jakarta, seperti Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Sudirman-Thamrin. Penerapan peraturan ERP ditargetkan untuk bisa mengurangi kemacetan dengan membatasi jumlah kendaraan pribadi yang melintas di jalan-jalan protokol di Jakarta.

Setelah diterapkan, Pemprov DKI menargetkan ruas ERP Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said hanya dilalui oleh maksimal 1.500 kendaraan roda empat pribadi setiap jam. Peraturan ini juga akan menggantikan peraturan three-in-one yang selama ini diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan roda 4 pribadi di jalan-jalan protokol itu.

Pemprov DKI bekerjasama dengan perusahaan dari Austria, Kapsch Holdings AG, telah melakukan uji coba teknologi pendukung aturan ERP di Jalan Sudirman pada pertengahan Juli. Sedangkan untuk ruas Jalan HR Rasuna Said, Pemprov juga telah melakukan uji coba serupa dengan teknologi yang berbeda pada Agustus yang lalu dengan perusahaan asal Norwegia, QFree ASA.


Baca berita terhangat lainnya:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya