Begal Makin Beringas, Truk Juga Jadi Sasaran

Ilustrasi perampokan.
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Polisi berhasil menangkap dua pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan lima unit handphone. Modusnya, mereka mengambil kendaraan itu terjadi di tempat istirahat sopir-sopir truk.

Penangkapan SM dan RL berawal dari laporan korban bernama Maryadi, sopir truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi B 9045 FH pada 17 April 2014. "Mereka buron satu tahun," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di Jakarta, Jumat 13 Februari 2015.

Didik mengatakan, kedua pelaku ini bertugas untuk menyekap korban dan memukulinya serta mengancam dengan senjata tajam. Polisi mengatakan, saat itu korban tengah memarkir truknya di Jalan Raya Serang. Didik menjelaskan, modus operandi para tersangka dengan menghampiri kendaraan truk, membuka, dan menarik sopir keluar.

"Korban ditarik dan dibawa dengan mobil yang telah disiapkan," ujar Didik.

Setelah itu, menurut pengakuan korban matanya ditutup dan kemudian ditinggalkan di tempat sepi. "Untuk kasus ini kami berhasil menangkap dua pelaku dan masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya," ujar Didik.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian.

Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, mengatakan, dua orang tersangka itu berinisial SM dan RL berhasil ditangkap di sebuah warung di wilayah Pejompongan, Jakarta Pusat pada 7 Februari 2015 dan di wilayah Serpong Kranggan, Tangerang Selatan pada 11 Februari 2015.

Bayu Januar/Jakarta

Baca juga:

Modus Baru Begal, Pura-pura Tersenggol Motor Korban

Ibu Rumah Tangga Jual Ribuan 'Pil Setan' ke Begal


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya