Fitra: Gaji Fantastis PNS Jakarta Jadi Bom Waktu

Pelantikan PNS DKI di Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi gaji fantantis Pegawai Negeri Sipil belum disertai dengan payung hukum yang jelas. Untuk itu Kementerian Dalam Negeri diharapkan mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Apung Winadi dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.

Apung menjelaskan, walaupun Tunjangan Kerja Daerah (TKD) didasarkan atas Peraturan Gubernur No.207 tahun 2014, namun konsideran hukumnya belum transparan. Hal ini terlihat belum diunggahnya Pergub ini di website resmi Pemprov DKI.

"Masih ada hal yang masih ditutupi," kata Apung.

Selain itu, dia menambahkan secara umum dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, gaji dan tunjangan diatur dalam pasal 79 dan 80, namun secara detail diamanatkan harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Kejelasan terkait PP itu masih dalam perencanaan dan belumĀ  disahkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," katanya.

Atas dasar itu, Seknas FITRA menyarankan Kemendagri harusnya mengkaji ulang rencana tersebut agar tidak terjadi di daerah lain. "Pengalokasian belanja pegawai ini jadi bom waktu karena sistem pengelolaan uang daerah belum terbangun," katanya.

Ade Alfath/Jakarta

Wagub Djarot Singgung Mental Buruk PNS DKI

Baca berita unik lainnya:

Ahok: PNS DKI Ketahuan 'Nyolong', TKD Dihapus

Ahok: Mental PNS DKI Tak Sesuai Gajinya
Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat

Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi

PNS juga akrab dengan stigma pemalas dan sulit dipecat.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016