Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id -
Kapolda Metro Jakarta, Irjen Pol Unggung Cahyono memerintahkan tembak di tempat bagi pelaku pembegalan kendaraan bermotor.
"Kalo sifatnya sudah membahayakan, baik itu kepada masyarakat maupun petugas. Kita lumpuhkan," kata Unggung di Mapolda Metro Jaya, Jumat 30 Januari 2015.
"Kalo sifatnya sudah membahayakan, baik itu kepada masyarakat maupun petugas. Kita lumpuhkan," kata Unggung di Mapolda Metro Jaya, Jumat 30 Januari 2015.
Perintah tembak di tempat ini dikeluarkan karena aksi pelaku pembegalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah dalam tahap sadis. Sebab pelaku tak segan melukai hingga membunuh korbannya dengan senjata tajam.
"Tembak di tempat sudah sesuai prosedur Peraturan Kapolri Nomor 2001 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," kata Unggung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, dalam pelaksanaan tembak di tempat, petugas kepolisian di lapangan harus mengikuti sesuai prosedur, yakni dengan tahapan-tahapan tertentu
"Sebelum memberikan tembakan tegas dan terukur, petugas harus melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Jadi, tembak di tempat itu upaya tahap terakhir," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Perintah tembak di tempat ini dikeluarkan karena aksi pelaku pembegalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah dalam tahap sadis. Sebab pelaku tak segan melukai hingga membunuh korbannya dengan senjata tajam.