Pengemudi CR-V Mengaku Dikejar Debt Collector

CRV yang menabrak beberapa pengguna jalan di Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id - Polisi akhirnya mengenakan pasal berlapis terhadap Zuhair (25), pengemudi mobil Honda CR-V putih, B 888 SAW. Ia, disangkakan atas Undang-undang Darurat dan Undang-undang Kecelakaan Lalu Lintas.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Depok Komisaris Besar Ahmad Subarkah, Jumat 30 Januari 2015. Sementara terkait penggunaan narkoba dan kepemilikannya, Zuhair akan menjalani rehabilitasi.

"Kasusnya akan terus kami kembangkan. Informasi yang beredar seperti itu, sebelumnya ia sempat dikejar debt colector. Namun ada juga yang mengatakan ia sempat diteriaki maling. Yang jelas kasusnya masih kami kembangkan," kata Subarkah.

Kapolsek Sukmajaya Komisaris Agus Widodo, menambahkan, dari data yang ia terima, tercatat ada sekitar puluhan pengendara yang menjadi korban tabrak lari pelaku. Empat di antaranya adalah kendaraan roda empat (mobil) sedangkan 15 lainnya ada pengendara sepeda motor.

"Yang sudah melapor ke kami baru tiga, satu angkot, satu pengendara Inova. Motor baru beberapa. Namun menurut penelusuran anggota kami, motor yang tertabrak ada 15," kata Agus.

Zuhair, pengendara mobil Honda CRV itu tercatat sebagai mahasiswa, yang juga warga Wisma Sudirman, Babakan Madang, Bogor. Sedangkan pria yang ada disamping kemudinya adalah Muhmel Ayub Muhammad, (35 tahun), warga Jalan Kalibata Selatan 2/II/A no 20 AA. Muhmel pun tak luput dari amukan masa hingga mengalami luka memar di bagian wajah.

Keduanya jadi bulan-bulanan masa lantaran tak hanya menabrak namun juga sempat menodongkan pistol ke polisi dan mengumbar tembakan di Jalan Sentosa, Sukmajaya Depok.

Miliki Senjata Perang, Pengemudi CR-V: Saya Bukan Perampok

Kejadian ini bermula ketika pelaku sempat diterikai maling dari arah Jatijajar. Diduga hilang kendali, pelaku pun ngebut dan menghantam puluhan pengendara sambil melepaskan tembakan sebelum akhirnya terkepung di Jalan Legong, Sukmajaya Depok, Kamis sore, kemarin.

Dan dari hasil penggeledahan dari dalam mobil yang dikemudikan pelaku ditemukan sejumlah benda berbahaya. Diantaranya, dua pucuk senjata berburu kaliber 4,5 merk Benyamin, satu pucuk senpi genggem merek Haklen&Koch GMB buatan German berikut tiga magazen kaliber 9 mili meter.

Selanjutnya, dua pisau lipat, dua paket ganja, satu bong hisap sabu, satu Hp Esia, satu Hp merek Samsung, satu dompet berisi KTP atas nama Zuhair, satu korek api berbentuk granat nanas.

Selain itu pula, ada satu sarung senjata pinggang warna cokelat, satu buah pen gun dengan dua pelurunya, tabung gas oksigen, satu buah teropong, sarung senjata laras panjang, satu peredam senapan.

Baca juga:

VIVA.co.id -
Polisi Juga Temukan PIN Bertuliskan Suriah di CR-V Putih
CRV yang menabrak beberapa pengguna jalan di Depok

Polisi Minta Korban Tabrak Lari CR-V Putih Melapor

Pelaku dikenai dua pasal atas kepemilikan senjata dan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2015