Tak Tertib Aturan, Gaji Fantastis PNS DKI Bakal Dipotong

Pelantikan PNS DKI di Monas oleh Ahok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Meningkatnya pendapatan take home pay para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdampak pada munculnya tuntutan terhadap peningkatan profesionalisme dan kedisiplinan para PNS itu.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan, untuk menjamin terpenuhinya tuntutan itu, lembaganya juga akan meningkatkan pengawasan kinerja kepada para PNS itu antara lain dengan menerapkan sanksi yang tegas untuk setiap pelanggaran kedisiplinan yang mereka lakukan.

Pelanggaran kedisiplinan yang kecil saja, kata Lasro, akan mendapatkan ganjaran sanksi yang besar.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini mencontohkan, bagi PNS yang telat masuk kantor setiap menitnya dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) statis hingga Rp500.000.

"Kalau absen telat akan dipotong cukup besar," ujar Lasro di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 30 Januari 2015.

Selain itu, Lasro mengatakan, Inspektorat juga akan menerapkan sanksi kolektif yang bisa dikenakan kepada seluruh pegawai di sebuah unit SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Saat salah satu atau beberapa PNS di SKPD itu bekerja tidak benar.

Lasro mengatakan, sanksi ini dikenakan untuk mendorong PNS DKI benar-benar bekerja dengan baik dan mencegah mereka melakukan tindak pidana korupsi, pungutan liar (pungli), atau jenis penyelewengan anggaran yang lain.

"Ada yang pungli, semua dihukum, TKD-nya dipotong 10 persen. Untuk Kepala Badan seperti saya misalnya, dari total sebesar Rp80 juta, bila anak buah saya ada yang pungli, akan dipotong Rp8 juta. Itu kan besar sekali," ujar Lasro.

Pemprov DKI menerapkan sistem penggajian berdasarkan kinerja (salary based on performance) mulai tahun 2015. Dengan sistem tersebut, para PNS bisa mendapatkan besaran take home pay yang sangat besar, terdiri dari gaji pokok, TKD statis, TKD dinamis, tunjangan jabatan, dan tunjangan transportasi.

Besaran potensi take home pay maksimalnya sendiri beragam. Mulai dari yang terkecil, sebesar Rp9.592.000 untuk PNS yang menduduki posisi pelayanan, hingga Rp78.702.000 untuk Kepala Badan.

Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru

Baca juga:

Ilustrasi PNS.

Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS

"Nanti kami kaji dulu datanya, analisa kebutuhanya, kami analisa."

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016