Untung Besar, Bartender Jadi Peracik Miras Oplosan

Sumber :
  • VIVAnews/Rizki Aulia Rachman

VIVA.co.id - Ahmad Sofyan (31) hanya bisa tertunduk lemas setelah polisi membinasakan bisnis mematikannya itu. Sofyan ditangkap karena telah meracik miras oplosan.

Sofyan tak bisa berkutik saat penggerebekan dilakukan di rumah kontrakannya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dia juga tak mau menampik tak terlibat karena Sofyan tengah meracik minuman berbahaya tersebut.

Di hadapan penyidik, Sofyan mengaku sudah mengoplos miras sejak tujuh bulan yang lalu. "Dia juga meracik miras itu, ketika ada permintaan dari pelanggannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Mohammad Iqbal, Jumat, 30 Januari 2015.

Iqbal menambahkan, bahan untuk meracik minuman tersebut didapat dari toko kimia di kawasan Jakarta Barat. Sementara itu, pelaku bisa meracik miras oplosan tersebut berdasarkan pengalamannya sebagai bartender di tempat hiburan di Jakarta pusat.

Selain menangkap Sofyan, polisi juga meringkus Supriyadi yang bertugas menjual miras oplosan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela, menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa Supriyadi bisa menyediakan miras berbagai merek dalam jumlah banyak.

Berbekal informasi itu, Supriyadi ditangkap saat transaksi di halaman Hotel Holiday Inn Sunter Agung, Tanjung Priok. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap Ahmad Sofyan sebagai otak peracik miras oplosan itu.

Keuntungan besar

Sofyan nekad berhenti sebagai bartender dan memilih menjual miras oplosan karena melihat binis ini menggiurkan. Dia mengaku mendapatkan keuntungan yang sangat besar

"Gaji saya kecil jadi bartender, hanya dibayar Rp1,6 juta per bulan. Awalnya hanya coba-coba dan mirasnya dijual ke teman-teman, ternyata keuntungannya lumayan," kata Sofyan kepada penyidik.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita 10 botol miras, 10 botol miras kosong, aluminium foil, cat semprot, alkohol, dan minuman soda.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No 36 tentang Kesehatan pasal 197 sub pasal 142. UU No 18 thn 2012 tentang Pangan pasal 135 dan pasal 139 (mengedarkan pangan tanpa ijin, memproduksi tanpa memenuhi syarat sanitasi, mengedarkan barang/ makanan yang sudah diketahui palsu) dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Miras yang Tewaskan 26 Orang Tak Mengandung Racun Serangga

Baca juga:


Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut
 Polisi menyita miras

Jelang Libur Nyepi, Ratusan Miras Dirazia di Bantul

Penjual miras dijerat perda penjualan minuman keras.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2016