Pengemudi CRV Putih yang Bawa Alat Perang Ternyata Mahasiswa

CRV yang menabrak beberapa pengguna jalan di Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id - Identitas pengemudi Honda CRV putih, B 888 SAW, akhirnya terungkap. Pengemudi yang terpaksa ditembak pinggangnya itu adalah mahasiswa bernama Zuhair (25 tahun), warga Wisma Sudirman, Babakan Madang, Bogor.

Selanjutnya, pria yang ada di samping kemudinya adalah Muhmel Ayub Muhammad (35 tahun), warga Jalan Kalibata Selatan 2/II/A nomor 20 AA. Keduanya mengalami luka akibat diamuk massa setelah mobilnya menabrak beberapa pengguna jalan di Depok, Jawa Barat.

Pengemudi CR-V Mengaku Dikejar Debt Collector

[Baca: ]

Mereka sempat melepaskan tembakan ke udara saat dikejar massa. Bahkan, pelaku sempat menodongkan pistol ke petugas, sebelum akhirnya mobilnya diberondong peluru polisi.

Miliki Senjata Perang, Pengemudi CR-V: Saya Bukan Perampok

"Keduanya langsung akan kami lakukan tes urine. Kasusnya akan terus kami kembangkan," kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Ahmad Subarkah, pada VIVA.co.id, Kamis 29 Januari 2015.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua pucuk senjata berburu kaliber 4,5 merek Benjamin. Satu pucuk senjata api genggam merk Hakler Koch, GMB buatan Jerman berikut tiga magazine kaliber 9 milimeter. Dan, satu buah pen gun (senpi berbentuk pulpen) dengan dua peluru di dalamnya. [Baca: ]

Juga, ditemukan satu tabung scuba (tabung gas), satu peredam senapan, korek api berbentuk granat, buku tabungan, satu STNK mobil Nisan, dan 15 simcard. Lalu, dua pisau lipat, dua paket ganja, satu bong hisap sabu, dua telepon genggam, juga ditemukan di dalam mobil tersebut.

Menurut Subarkah, polisi mendapati dua buku kepemilikan senjata api. Namun, buku tersebut tidak sesuai dengan jenis senjata yang dibawa pelaku.

"Dugaan sementara, mereka akan melakukan tindak pidana kejahatan. Kasusnya sedang kami kembangkan," tutur Subarkah. (one)

Baca juga:

CRV yang menabrak beberapa pengguna jalan di Depok

Polisi Minta Korban Tabrak Lari CR-V Putih Melapor

Pelaku dikenai dua pasal atas kepemilikan senjata dan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2015