Tewaskan 4 Orang Cristopher Hanya Dijerat Pelanggaran Lantas

Polisi lalu lintas olah TKP kecelakaan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Rizki Aulia Rachman

VIVA.co.id - Pengemudi Outlander maut Cristopher, pelaku tabrakan beruntun yang menewaskan empat orang hanya dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

Ini Titik Rawan Kecelakaan di Tol Cikampek

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, Cristopher dipastikan tak akan dijerat dengan pasal terkait narkoba. Pasalnya, pria yang sedang belajar di Amerika tersebut terbukti tak mengkonsumsi narkoba.

"Kalau pelaku sudah dipastikan negatif (konsumsi narkoba). Pasal yang disangkakan tak berlaku lagi," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015.

Kecelakaan KM 21 Tol Cikampek Paling Mengerikan 2 Bulan Ini

Menurut Martinus, saat ini polisi lebih fokus terhadap perkara kecelakaan maut di Jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta Selatan yang merenggut sejumlah nyawa tersebut.

"Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), 311 dan 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara."

Remaja Tewas Terlindas Truk di Penjaringan

Sebelumnya, polisi menyatakan, Cristopher Daniel Sjarief (22) positif menggunakan narkoba. Namun, sepekan kemudian, polisi meralat pernyataan tersebut dan menyatakan Cristopher negatif mengkonsumsi narkoba. Pernyataan itu diperkuat dengan keluarnya hasil tes urine dan tes darah dari BNN (Badan Narkotika Nasional).

Awalnya, polisi menjerat Cristopher dengan sejumlah pasal di antaranya, Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 358 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu polisi juga menjerat Cristopher dengan pasal perampasan atau 368 KUHP dan Pasal 311 JO pasal 310 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ren)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya