Satu Menit Terlambat, Gaji PNS DKI Dipotong Rp500 Ribu

Para pejabat DKI tidak tahan dengan tekanan Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Pemerintah DKI Jakarta mulai menindak tegas para pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan datang terlambat. Tak tanggung-tanggung, gaji para pegawai itu bakal dipotong secara langsung.

Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Lasro Marbun, mengatakan, mulai tahun ini akan diterapkan sanksi individu dan kolektif yang akan diberikan kepada PNS.

Dia menjelaskan, untuk sanksi individu akan dilihat dari absensi masing-masing pegawai. Jika terlambat masuk, gaji akan dipotong setiap menitnya Rp500 ribu.

Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru

"Ini sebagai bentuk pengawasan kami. Pertama akan ada sanksi individu kalau tidak berkinerja baik. Kalau absen telat akan dipotong cukup besar, sampai Rp500 ribu per menit," kata Lasro, di Balai kota DKI, Kamis 29 Januari 2015.

Sementara itu, untuk sanksi kolektif yang akan diberikan adalah pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan berturut-turut kepada semua PNS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi

Sanksi itu akan diberikan jika ada salah satu oknum di SKPD yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan.

"Kalau untuk sanksi kolektif, misalnya salah seorang ada yang pungli di dalam SKPD atau UKPD, semua dihukum. Gajinya dipotong 10 persen. Kalau untuk ukuran saya sudah gede banget tuh. Karena kan misalnya Rp80 juta, dipotong 10 persen, jadi Rp8 juta," tuturnya.

Dia menyebutkan, untuk menerapkan peraturan tersebut, saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi terhadap PNS tersebut.

Lastro menargetkan, Pergub tersebut rampung direvisi pada Februari mendatang, sehingga sanksi bisa langsung diterapkan. "Pergubnya sedang direvisi, mudah-mudahan Februari selesai," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam undang-undang yang baru yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, tercantum bahwa inspektorat mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab. Kondisi itu menguatkan fungsinya sebagai inspektorat untuk memberikan sanksi kepada PNS.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan menaikkan gaji untuk PNS. Setingkat staf akan mendapatkan gaji per bulan mencapai Rp9 juta.

Sementara itu, untuk lurah mendapatkan gaji hingga Rp33 juta dengan rincian, gaji pokok Rp2.082.000, tunjangan jabatan Rp1.480.000, tunjangan kinerja daerah statis Rp13.085.000, tunjangan kinerja daerah dinamis Rp13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp4.000.000.

Setingkat camat akan mendapatkan gaji mencapai Rp48 juta, dengan rincian gaji pokok Rp3.064.000, tunjangan jabatan Rp1.260.000, tunjangan kinerja daerah statis Rp19.008.000, tunjangan kinerja daerah dinamis Rp19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp6.500.000.

Kemudian untuk wali kota mendapatkan Rp75 juta dengan rincian gaji pokok Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, tunjangan kinerja daerah statis Rp29.925.000, tunjangan kinerja daerah dinamis Rp29.925.000, dan tunjangan transportasi Rp9.000.000. (art)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya