Lompatan Fantastis Gaji PNS DKI

Pelantikan PNS DKI di Monas oleh Ahok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - 
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem penggajian berdasarkan kinerja atau salary based on performance kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya mulai tahun 2015.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan
Dengan sistem itu, para PNS di Pemprov DKI bisa membawa besaran take home pay yang memang bisa dibilang 'fantastis' setiap bulannya. Pasalnya, selain membawa pulang gaji pokok berdasarkan golongan dan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) yang dihitung berdasarkan prestasi kinerjanya, para PNS tersebut juga masih mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan transportasi.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan
Kendati demikian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dengan potensi pendapatan yang besar tersebut, para PNS itu juga mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang tak kalah besarnya. Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, Pemprov DKI mewajibkan kepada para PNS untuk mengisi laporan harian yang berisi kinerja mereka selama satu hari, serta kemajuan tugas-tugas yang memang dibebankan kepada mereka sesuai posisinya.

"Kalau dia tidak mengisi, kita akan stafkan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 28 Januari 2015.

Mengenai tindakan penstafan atau pencopotan seorang PNS dari jabatannya, Ahok mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak takut kehilangan seorang pejabat yang telah berpengalaman memimpin Satuan Kerja Perangkat Daerahnya.

"Yang minat sama Pemprov DKI banyak kok. Prinsip saya sederhana, jangan pernah takut menstafkan orang. Kita masih bisa balikin dia, daripada kita salah kasih dia kesempatan mengisi jabatannya malah digunakan untuk maling," ujar Ahok.

Beberapa pejabat yang dilantikan dalam pelantikan besar-besaran 4.676 pejabat DKI pada tanggal 2 Januari 2015, dikatakan oleh Ahok juga telah merasakan bukti tegasnya konsekuensi dari potensi pendapatan take home pay besar itu.

"Kita sudah realisasiin sanksi itu. Yang seminggu baru dilantik juga sudah ada yang dicopot," ujar Ahok.

Selain itu, Ahok juga mengatakan, sistem ini diberlakukan untuk menghilangkan kemungkinan para PNS itu mengutip pungutan liar (pungli) dari warga yang mereka layani. Ahok ingin menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat kepada para PNS, terutama yang berhadapan langsung dengan warga.

"Jadi cara mainnya keras sekarang ini, lu sudah dapat gaji, lu enggak bisa nyuri," ujar Ahok.

Lalu, berapakah jumlah take home pay maksimal yang bisa didapat oleh para PNS itu setiap bulannya?

Berikut adalah data yang didapat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Besaran take home pay di bawah ini, sudah termasuk kepada gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, TKD dinamis, dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.

Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing SKPD, hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.

Besaran take home pay maksimal pejabat struktural

Lurah: Rp33.730.000
Camat: Rp44.284.000
Kepala Biro: Rp70.367.000
Kepala Dinas: Rp75.642.000
Kepala Badan: Rp78.702.000

Besaran take home pay maksimal pejabat fungsional/pelaksana

Jabatan Pelayanan: Rp9.592.000
Jabatan Operasional: Rp13.606.000
Jabatan Administrasi: Rp17.797.000
Jabatan Teknis: Rp22.625.000

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya