Tak Kembalikan Rapelan, Dewan Terancam Pidana

VIVAnews - Para anggota DPRD DKI terancam pidana jika tak mengembalikan uang rapelan tunjangan komunikasi intensif. Dewan diberi batas waktu pengembalian hingga 25 Juli 2009.

Hal itu berdasar surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/09/SJ tertanggal 5 Januari 2009 butir 3, "Jika dalam batas waktu pelunasan uang belum kembali akan dilimpahkan ke aparat."

Dari 75 anggota dewan yang menerima uang rapelan tunjangan komunikasi intensif, baru sekitar 25 anggota dewan yang mengembalikan. Sebanyak 18 di antaranya anggota Fraksi PKS. Rata-rata membayarkan dengan cicilan Rp 4 juta per bulan lewat potong gaji.

Tunjangan yang dikembalikan langsung disetor ke kas daerah. Sejauh ini nilai yang dikembalikan baru mencapai Rp 1,63 miliar dari perkiraan total Rp 6,885 miliar.

Pembagian tunjangan kepada anggota dewan ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Setiap anggota dewan, termasuk para pimpinan, berhak menerima tunjangan intensif sebesar tiga kali uang representasi ketua dewan. Khusus  para pimpinan dewan juga berhak menerima biaya penunjang operasional (BPO) sebesar enam kali uang representasi anggota dewan.

Uang representasi ketua DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 3 juta. Dengan demikian, setiap bulan para anggota menerima tunjangan komunikasi insentif sebesar Rp 9 juta. Sedangkan pimpinan dewan menerima Rp 27 juta.

Namun, pada tahun 2007, Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto membatalkan aturan tersebut dengan mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang baru.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Surapriatna mengatakan, assosiasi DPRD seluruh Indonesia telah mengajukan judicial review PP No 37 Tahun 2006 kepada Mahkamah Agung pada tahun 2007. Namun hingga kini belum diputus. Dewan pun telah melayangkan surat teguran ke MA dua kali. "Karena belum ada ketegasan hukum kita minta agar PP yang baru itu tidak dieksekusi dulu," katanya.

Drama 4 Gol Lawan Madura United, Dewa United Jaga Asa Tembus Championship Series
Simulasi Makan Siang di Tangerang, Menko Airlangga Hartarto

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun

Program makan siang gratis yang diusung oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan membutuhkan 6,7 juta ton beras per tahunnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024