Djarot: Tak Semua Camat Digaji Rp30 Juta

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan upaya DKI menaikkan gaji PNS golongan terendah sebesar Rp12 juta ditujukan untuk pencegahan korupsi dan pungutan liat oleh oknum pegawai.

"Dengan digaji tinggi seperti itu berarti kan kinerja mereka supaya tidak korupsi. Supaya mereka tidak pungli. Supaya sistem penggajian kita itu tidak model lama. Yang dulu kan pokok gaji pegawai negeri sipil (PGPS). Dulu itu dipelesetkan pintar (atau) goblok pendapatan sama. Sekarang enggak bisa lagi," ujar Djarot di Balai Kota, Senin, 26 Januari 2015.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu langkah untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov DKI. Selain itu juga untuk meningkatkan profesionalitas PNS serta kualitas pelayanan yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada masyarakat.

"Nantinya akan kita evaluasi tiap Minggu, karena kan tiap harinya mereka bikin laporan kegiatan. Jadi enggak semua camat dapat gaji hingga Rp30 juta. Tergantung kinerjanya. Kalau kinerjanya tetap buruk bisa distafkan juga," tutur Djarot.

Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru

Seperti diketahui, wacana menaikkan gaji PNS dan Camat ini sempat digulirkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Rencananya penerapan gaji maksimal itu mulai diterapkan tahun 2015 ini, namun belum ada realisasinya.


Baca juga:

Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi
Ilustrasi PNS.

Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS

"Nanti kami kaji dulu datanya, analisa kebutuhanya, kami analisa."

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016