Tunjangan Dewan Baru Kembali 25 Persen

VIVAnews - Tunjangan Komunikasi Insentif DPRD DKI dihapus. Seluruh anggota dewan yang telah menerima rapelannya harus mengembalikan tunjangan tersebut.

"Rapelan yang kita terima dari tahun 2008 yaitu Rp 91,8 juta," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nurmansjah Lubis, Jumat 15 Mei 2009.

Para anggota dewan diberi waktu untuk mengembalikan tunjangan tersebut hingga akhir Juli. Nurmasjah sendiri telah mengangsur sebesar Rp 84 juta. Sisanya Rp 7,8 juta.

Dari 75 anggota dewan yang menerima uang rapelan tunjangan komunikasi intensif, baru sekitar 25 anggota dewan yang mengembalikannya. Uang pengembalian yang telah terkumpul sebesar Rp 1,630 miliar dari perkiraan dana yang mangkir sebesar Rp 6,885 miliar. "Uang tersebut langsung disetor ke kas daerah."

Pembagian TKI kepada anggota dewan ini sejatinya merupakan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Setiap anggota dewan, termasuk para pimpinan, berhak menerima TIK sebesar tiga kali uang representasi ketua dewan.
Uang representasi ketua DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 3 juta. Sehingga, setiap bulan para anggota menerima tunjangan komunikasi insentif sebesar Rp 9 juta. Sedangkan pimpinan dewan menerima Rp 27 juta.

Namun, pada tahun 2007, Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto membatalkan PP tersebut dengan mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang baru. Dengan demikian pembagian tunjangan tersebut sudah tidak berlaku sejak PP yang baru tersebut diberlakukan.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024