DKI Ikut Aturan Permendag soal Minuman Beralkohol

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Kamis, 22 Januari 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mematuhi revisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Menurut Basuki, Pemprov DKI akan menyelaraskan peraturan daerahnya agar sesuai dengan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

Peneliti: Alkohol Penyebab Kanker di Beberapa Bagian Tubuh

"Akan kita atur, patokannya mengikuti aturan Menteri Perdagangan saja," kata Basuki.

Sebelumnya Basuki bersikeras mempertahankan keberadaan minuman beralkohol di minimarket, berpedoman pada Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengacu Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014.

Sementara peraturan baru yang ditandatangani Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, pada 16 Januari 2015, menghapus kata "minimarket" dan "toko pengecer", sehingga hanya memperbolehkan penjualan minuman beralkohol tipe A di supermarket dan hypermarket.

Ahok mengatakan bakal mempelajari peraturan yang baru dikeluarkan itu, agar Pemprov DKI bisa membuat peraturan penjualan minuman beralkohol dengan standarisasi kadar alkohol yang sesuai.

"Mesti dilihat dulu, tergantung batas alkohol lima persennya sampai di mana," ujar Ahok.

DPRD Surabaya Sepakati Larangan Total Minuman Beralkohol
Ilustrasi bartender.

Ketahui Efek Jangka Panjang Minuman Alkohol untuk Kesehatan

Efeknya mengerikan dan berbeda-beda tergantung kadar yang dikonsumsi.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016