Langgar Izin, Mal Tebet Green Terancam Ditutup

Mal Tebet Green
Sumber :
  • facebook.com/tebetgreen

VIVA.co.id -  ‎Dinas Penataan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan akan menutup Mal Tebet Green, Jakarta Selatan karena melanggar aturan perizinan bangunan.

Kepala Dinas Penataan Kota DKI, Wiwit Djali Adji menuturkan, Mal Tebet Green  terancam ditutup karena belum memiliki izin pendirian bangunan tetap.

"Izinnya yang dikeluarkan hanya izin sementara. Izin sementara itu hanya berlaku 6 bulan, seharusnya mereka memperpanjang, namun sampai sekarang tidak diperpanjang," kata Wiwit, Kamis 22 Januari 2015.

Wiwit menjelaskan, PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera sebagai pengelola dan Yayasan Kostrad sebagai pemilik lahan mengajukan perizinan kepada Pemprov untuk mendirikan bangunan dengan 18 lantai yang di dalamnya terdapat tempat pertemuan, Mal dan lainnya, sejak 2011 lalu.

Tapi pada kenyataannya hingga saat ini baru 4 lantai yang berdiri dan digunakan sebagai Mal berikut lahan parkirnya. Kemudian pada 2013 Dinas Penataan Kota menerbitkan izin sementara atas penggunaan bangunan tersebut.

"Kemungkinan-kemungkinan itu ada (penutupan Mal), kami lihat dulu fungsinya," kata Wiwit.

Selain itu, kata Wiwit, Amdal berdirinya bangunan Mal Tebet Green  juga masih dipertanyakan.‎ Sebab sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan, Amdalnya harus selesai terlebih dahulu.

"Amdalnya harusnya sudah ada sebelum IMB diterbitkan," jelasnya.

Seperti diketahui, Mal Tebet Green telah disegel sejak 11 Desember lalu, namun manajemen masih membuka mal yang berdiri diatas tanah seluas 7.475 meter itu.

Rusun Cup, Cara DKI Memanusiakan Mantan Pemukim Ilegal

Mal Tebet Green merupakan hasil kerja sama Yayasan Darmaputra Kostrad sebagai pemilik tanah dengan PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera yang berdiri sejak 2011.

Dalam kontrak yang berdurasi 30 tahun itu, disebutkan bahwa gedung tersebut nantinya bakal menjadi milik Kostrad.

Alasan Lelang Proyek Anak Buah Ahok Selalu Gagal

Baca juga: 


Pemprov DKI Timbun Dana Kesejahteraan Rakyat Rp13 Triliun
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono

Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi

Pendemo boleh unjuk rasa asalkan tertib.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016