Kasus Outlander Maut, 3 Saksi Diperiksa

Arist menyebutkan bahwa hingga saat ini sekitar empat ribu anak cedera saat berkendaraan.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Pengemudi Outlander Maut Divonis Ringan karena Beri Uang
- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus tabrakan maut yang terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari malam tadi.

Pengemudi Outlander Maut Hanya Dihukum Percobaan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan, langkah pertama yang dilakukan yakni fokus merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2 Tahun 6 Bulan


Karena atas kejadian tersebut, sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni sopir Outlander, Ahmad Sandi Illah, kemudian pemilik mobil Mitsubishi Outlander warna putih dengan Nopol B 1658 PJE, Muhammad Ali Husni Riza, dan pelaku tabrakan maut, Christopher Daniel Sjarief.


"Pemeriksaan untuk mencari tahu latar belakang penyebab terjadinya kecelakaan tersebut," kata Wahyu kepada wartawan, Rabu 21 Januari 2015


Menurut Wahyu, penyidik baru memulai melakukan pemeriksaan untuk membuat BAP.


"Pemilik mobil, sopir, dan pelaku sudah ada di Mapolres. Pagi ini dilakukan BAP terhadap yang bersangkutan. Jadi apa yang bisa kita simpulkan terkait kejadian itu. Sejauh ini belum ada indikasi apa-apa," katanya. 


Wahyu menambahkan, pemeriksaan baru dilakukan pada pagi ini dikarenakan setelah kejadian pelaku masih belum siap. Dan selanjutnya, untuk sementara, pemeriksaan akan dilakukan kepada tiga orang tersebut.


Namun, dalam pengembangan kasus ini tidak menutup kemungkinan penyidik melakukan pemanggilan kepada saksi lainnya guna meminta keterangan.


"Belum sampai ke sana. Sekarang, kita fokus pada orang terlibat pada kejadian. Orang lain mengetahui akan dilakukan pemeriksaan apabila diperlukan," tambahnya. (one)


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya