Larangan Sepeda Motor Digugat, Ini Jawaban Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama pasrah dengan gugatan Indonesia Traffic Watch (ITW) yang dilayangkan ke Mahkamah Agung, Selasa, 20 Januari 2015. ITW menggugat Peraturan Gubernur nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.

ITW menilai Pergub yang dikeluarkan Desember tahun lalu itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Ya udah gugat aja dulu kita tunggu keputusan MA. Kita biasa digugat kok. Pasrah saja," ujar Ahok, hari ini, di Gedung DPRD sebelum menghadiri Sidang Paripurna.

Menurut Ketua Bidang Advokasi ITW, Ronny Talapessy Pergub No. 195 tahun 2014  tidak efektif mengurangi kemacetan Ibukota dan justru mengesampingkan kaum difabel yang juga pengguna kendaraan bermotor roda tiga.

Apalagi pembuatan Pergub tersebut juga tidak memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

"Kami yakin dengan argumentasi hukum yang kami sampaikan, Yang Mulia Hakim Agung akan mengabulkan permohonan kita untuk membatalkan pergub tersebut," kata dia.

Motor Dilarang Melintas Jalan Protokol, Ini Kata CEO Go-Jek

Baca juga:

Larangan sepeda motor melintas di Jalan MH. Thamrin.

Alasan Larangan Motor di Jalan Protokol Belum Diperluas

DKI berencana memperluas kawasan bebas motor setelah 3 bulan.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2015