VIVAnews - Lima orang wanita yang diduga adalah tenaga kerja Indonesia ilegal di Amerika Serikat sudah diketahui identitasnya. Kini, mereka ditampung oleh orang Medan yang sudah menjadi warga negara Amerika.
"Inisialnya, N, EO, U, H dan T," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam keterangannya kepada VIVAnews melalui telepon, Selasa, 28 Oktober 2008.
Meski tidak dapat mempublikasikan data-data kelima wanita itu, pemerintah sudah mengetahui sebagian identitas mereka. Kelima wanita yang terseret masa izin tinggal yang sudah lewat itu, berasal dari beberapa daerah di Indonesia. "Diduga berasal Semarang, Cianjur dan Bandung," singkat Faizasyah.
Buntut dari penangkapan itu, lanjut Teuku, pemerintah Amerika Serikat akan mendeportasi kelima warga negara Indonesia itu. Kelima orang yang semuanya wanita ini kini ditahan di Kota Alexandria.
Sebelumnya polisi dua warga Indonesia juga ditangkap di Pennsylvania. Dua warga negara itu juga ditangkap lantara sudah lewat masa tinggalnya di negeri itu. Rencananya mereka segera diekstradisi.