Bisa Cairkan Bank Of Guarantee, Wanita Ini Tipu Korban Rp1 M

Polda Gelar Barang Bukti Perampokan Toko Emas
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - IP (45), seorang wanita paruh baya, ditangkap polisi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia diduga telah melakukan penipuan senilai Rp1 miliar.

Ditipu Ratusan Juta, Hengky Kurniawan Laporkan Rekan Bisnis

IP dibekuk petugas Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya saat berada di sebuah apartemen di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu 18 Januari 2015 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengatakan, modus yang dipakai IP untuk menipu ialah dengan cara bank of guarantee (BG) melalui surat elektronik atau email.

"Tersangka mengirimkan email palsu seolah-olah dari Bank Mandiri yang mencairkan Bank of Guarantee kepada korban yang merupakan seorang pengusaha ponsel," ujar Heru, Selasa 20 Januari 2015.

Menurut Heru, dalam menjalankan aksinya, IP dibantu dengan temannya MT alias HW yang hingga kini statusnya masih buron.

"Selama dalam aksinya, tersangka IP mendapat jatah Rp700 juta, sedangkan kawannya Rp100 juta," katanya.

Heru menambahkan, ditangkapnya IP ini berdasarkan laporan seorang korbannya bernama Diwan Diyanto, saat itu Diwan melaporkan kasus penipuan ini pada 8 Januari lalu.

Modus penipuan

Gerindra: Amri Seperti Pepatah Air Tenang Menghanyutkan

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, mengatakan, modus yang dipakai IP adalah penipuan berbentuk online (cyber fraud).

Menurut Didik, dalam laporannya, korban diketahui telah mengalami kerugian uang sebesar Rp800 juta. Ketika itu korban ditawari IP untuk bisa mendapatkan jaminan agar bisa mencairkan BG dari Bank Mandiri.

"Tersangka ketika itu mengajak kerjasama pengadaan handphone dengan korban, dan menjanjikan bahwa tersangka dapat menerbitkan jaminan berupa Bank Garansi dari Bank Mandiri senilai Rp100 miliar," katanya.

Setelah setujui, IP meminta korban untuk menyediakan uang sebesar Rp1 miliar, ini dilakukan guna sebagai syarat untuk mencairkan BG tersebut.

"Alasannya, uang tersebut untuk biaya pembuatan BG tersebut. Selanjutnya tersangka membuat webmail palsu yang menyerupai versi aslinya dengan menggunakan nama pejabat Bank Mandiri Assistant Vice President," ujarnya.

Setelah itu, IP kemudian mengirimkan email kepada korban, yang seolah-olah dari pihak bank. Karena IP memanfaatkan layanan pembuatan email palsu gratis di internet untuk memperdayai korban. Dengan email palsu tersebut, IPĀ  mengirim sejumlah dokumen perbankan palsu kepada korban.

"Sehingga korban percaya, hingga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp800 juta secara bertahap," ujar Didik.

Bank of Guarantee (BG) ini selanjutnya digunakan tersangka untuk mengorder 1.926 unit telepon pintar (smartphone) ke PT PMM. PT PMM sendiri dikirim email palsu dari IP, korban saat itu menyetujuinya tanpa mengeceknya terlebih dahulu ke pihak bank.

"Saat PT PMM klaim BG tersebut ke pihak Bank Mandiri, baru diketahui kalau BG tersebut palsu," ujarnya.

Selanjutnya, atas perbuatannya itu, IP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara dari tersangka IP turut disita sejumlah dokumen palsu berupa surat RWA (Ready, Willing, and Able)-Financial Capacity Nomor : TOPCRO/BOI-SKBDN/32/2014, tanggal 27 Januari 2014 hasil pemindaian, selembar BG palsu bernomor MBG7766985785218, tanggal 11 Februari 2014 yang bernilai Rp10 miliar, surat konfirmasi BG palsu, jaminan pembayaran (Bank Garansi) palsu senilai Rp5 miliar serta 3 unit ponsel.

Polisi Akan Kembali Tetapkan Ramadhan Pohan Jadi Tersangka

Baca juga:


Hengky Kurniawan

Cerita Hengky Kurniawan Jadi Korban Penipuan Rp1,5 Miliar

Dia menceritakan kasusnya ini pada rekan sesama artis

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016