Organda Tolak Turunkan Tarif Taksi di Jakarta

Sopir taksi di tengah kemacetan lalu lintas Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVAcoid
Damri Siapkan 30 Unit Bus di Terminal 3 Soekarno-Hatta
- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengusulkan penurunan tarif angkutan umum jenis taksi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta paska penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

11 Taksi Grab, Uber dan Gocar Dikandangkan Dishub

Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dilaksanakan oleh unit-unit Organda DKI pada hari ini, dengan pertimbangan bahwa angkutan umum taksi selama ini telah menerapkan sistem tarif batas atas dan tarif batas bawah dalam beroperasi.
Standar Rel Kereta Ringan Akhirnya Disepakati


"Khusus untuk angkutan umum taksi, kami putuskan untuk tidak mengusulkan perubahan tarif," ujar Shafruhan saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVA.co.id pada Senin, 19 Januari 2015.


Dengan sistem tarif batas, kata Shafruhan, maka operator taksi diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian tarif angkutannya untuk mengimbangi perubahan harga BBM asalkan penyesuaian itu tetap pada koridor batas tarif yang telah ditetapkan.


Adapun tarif batas untuk taksi adalah minimal Rp4.000 dan maksimal Rp4.600 untuk setiap kilometer yang ditempuhnya. Sedangkan tarif buka pintu adalah minimal Rp7.500 dan maksimal Rp8.000. Kemudian untuk tarif tunggu, minimal Rp45.000 per jam, dan maksimal Rp55.000 untuk setiap jamnya.


Keputusan ini akan segera disampaikan oleh DPD Organda DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada hari Selasa esok, 20 Januari 2015. Ahok, , kemudian akan meninjau keputusan tersebut dan bila menyetujuinya, akan menuangkannya dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang paling cepat diterbitkan dan mulai berlaku pada hari Rabu, 21 Januari 2015.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya