Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Larangan Sepeda Motor

Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan MH. Thamrin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAcoid - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberlakukan sidang di tempat bagi pemotor yang masih saja nekat melintas di jalan protokol, Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menuturkan, sidang di tempat dibutuhkan untuk mempermudah proses tilang yang diberlakukan di jalur bebas sepeda motor di Jakarta.

"Untuk sidang di tempat di situ harus ada penindak, dan pemutusnya dan tentu harus ada hakimnya supaya untuk membayar langsung berapanya di situ dilakukannya itu yang diistilahkan sidang ditempat," ujar Martinus Sitompul, Senin 19 Januari 2015.

Tapi, sidang di tempat tidak semudah yang direncanakan, karena polisi membutuhkan persiapan terutama persiapan ketersediaan hakim yang akan mengadili pelanggar jalan protokol.

"Ini membutuhkan waktu, kerjasama dan kesiapan personelnya seperti hakim, polisinya jadi harus ada persiapan dulu secara teknis dan ini sifatnya masih baru dibicarakan saja."

Jika sidang di tempat bisa digelar, maka pemotor yang tertangkap melanggar jalur bebas sepeda motor tidak akan terbebani untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakart telah sepakat untuk melanjutkan kebijakan zona larangan sepeda motor di jalan protokol terhitung, Minggu 18 Januari 2015.

Kucing-kucingan Pemotor Terobos Jalur Terlarang Protokol


Dengan kebijakan ini, maka polisi memberlakukan sanksi tilang kepada pemotor yang melanggar zona bebas sepeda motor.

Siti Indah Lucanti - Jakarta

Baca juga:



Sidang di Tempat Pelanggar Jalur Bebas Motor Baru Usulan
Larangan sepeda motor melintas di Jalan MH. Thamrin.

Alasan Ahok Bolehkan Lagi Pesepeda Motor Lintasi Thamrin

Ahok merevisi pergub pembatasan sepeda motor itu.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2015