Nekat Terobos Jalur Protokol, 41 Pemotor Ditilang

Sosialisasi larangan sepeda motor di jalan protokol Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVAcoid - 41 pemotor ditilang, karena masih nekat melintas di jalur bebas sepeda motor di Jalan Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat.

"Jumlah tilang dari pukul 06.00-16.00 WIB mencapai 41 ," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum, Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsona, Senin 19 Januari 2015.

Dari 41 pemotor yang ditindak petugas, 26 di antaranya harus rela Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan petugas dan diwajibkan mengikuti persidangan pelanggaran lalu lintas.

"Jumlah ini terus menurun dibandingkan dengan hari pertama pemberlakukan sanksi kemarin," kata Hindarsona.

Pada hari pertama pemberlakukan sanksi di jalur bebas sepeda motor, Polda Metro Jaya menindak 225 pemotor.

Polisi akan terus mengintensifkan penindakan bagi pemotor-pemotor yang masih nekat menerobos jalan protokol hingga jalur bebas sepeda motor benar-benar steril dari sepeda motor.

Siti Indah Lucanti - Jakarta

Baca juga:

Kucing-kucingan Pemotor Terobos Jalur Terlarang Protokol


Sidang di Tempat Pelanggar Jalur Bebas Motor Baru Usulan

(asp)

Larangan sepeda motor melintas di Jalan MH. Thamrin.

Alasan Ahok Bolehkan Lagi Pesepeda Motor Lintasi Thamrin

Ahok merevisi pergub pembatasan sepeda motor itu.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2015