Uji Coba Zona Larangan Motor Berakhir, Tilang Segera Berlaku

Sosialisasi larangan sepeda motor di jalan protokol Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Alasan Ahok Bolehkan Lagi Pesepeda Motor Lintasi Thamrin
- Hari ini, Sabtu 17 Januari 2015 adalah hari terakhir masa uji coba kebijakan larangan melintas bagi sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat.

Kucing-kucingan Pemotor Terobos Jalur Terlarang Protokol

Dengan berakhirnya masa uji coba, berarti tindakan tegas berupa sanksi tilang dan denda segera diberlakukan petugas Kepolisian Metro Jaya.
Sidang di Tempat Pelanggar Jalur Bebas Motor Baru Usulan


Tilang dan denda baru akan diberlakukan besok, Minggu 18 Januari 2015 sesuai dengan keputusan bersama antara Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian.


Namun, tilang dan denda hanya diberlakukan untuk pemotor yang sengaja menerobos jalur bebas sepeda motor.


"Selain tindakan tilang, kami juga akan berlakukan sanksi denda maksimal Rp500 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul.


Bagi pemotor yang menerobos jalan protokol karena ketidaktahuannya alias tidak sengaja, maka pemotor itu akan mendapatkan keringanan sanksi, pemotor itu hanya akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis.


Tapi, hal ini tidak berlaku untuk pemotor asal Jakarta atau dalam kata lain yang motornya menggunakan pelat nomor B.


"Ini (teguran tertulis) nanti biasanya akan diberlakukan kepada kendaraan berpelat luar Jakarta, seperti pelat F, H, D, dan lainnya," katanya. (art)


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya