- ANTARA/Vitalis Yogi-Trisna.
VIVA.co.id - Polda Metro Jaya menilai pembatasan umur kendaraan roda empat di atas usia 10 tahun merupakan langkah efektif untuk menekan angka kemacetan di Jakarta.
Namun, perlu adanya pengkajian terhadap jumlah ideal transportasi umum, serta kendaraan pribadi yang boleh melintas di wilayah ibu kota.
"Hal ini guna mendukung program mengurai kemacetan. Seperti kebijakan yang diusulkan oleh Pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Jakarta, Jumat 16 Januari 2015.
Martinus menambahkan, sesuai data yang masuk ke Polda Metro Jaya, tercatat ada 1.500 kepemilikan kendaraan roda empat baru di Jakarta setiap harinya. Dalam setahun, pertumbuhan kendaraan mencapai 12-13 persen.
"Sementara itu, penambahan jalan hanya 0,01 persen per tahun. Jadi, kalau kita lihat dari data yang masuk itu tidak sebanding. Contohnya, pada 2014 ada 17.523.967 unit kendaraan di Jakarta," kata Martinus. (art)