Djarot: Minimarket di Jakarta Langgar Izin Jam Operasional

Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Tindakan tegas Pemerintah DKI Jakarta dalam memberikan izin minimarket dan pembatasan jumlah minimarket yang semakin menjamur di Jakarta, di tekankan dengan adanya pembaharuan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Jumat 16 Januari 2015, mengatakan bahwa saat ini, perda tersebut tengah dibahas. Jika melihat isi perda, banyak minimarket yang melanggar, salah satunya tentang jam operasional.

"Di perda mengatur jam buka sampai pukul 22.00, tetapi nyatanya mereka (minimarket) buka 24 jam. Harusnya ada izin lagi itu ke gubernur," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta.

Selagi belum ada revisi perda yang sah, pemerintah DKI saat ini berupaya melakukan pengecekan terhadap izin pembukaan minimarket yang ada di seluruh wilayah Jakarta.

Minimarket yang tidak mempunyai izin nantinya akan disegel, sambil menunggu kelengkapan izin dan syarat-syarat yang berlaku seperti yang diatur di Perda No.2 tahun 2002.

Sementara itu, Pemerintah, kata Djarot, hanya mengatur jumlah minimarket di satu kecamatan dan tidak menentukan jarak

"Kalau perlu, kita buat zonasi untuk minimarket di kota. Kita buat sederet minimarket ditempatkan di situ, agar mereka nggak buka di kampung-kampung," ungkap mantan Wali Kota Blitar itu.

Rusun Cup, Cara DKI Memanusiakan Mantan Pemukim Ilegal


Baca juga:

Alasan Lelang Proyek Anak Buah Ahok Selalu Gagal

(asp)

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono

Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi

Pendemo boleh unjuk rasa asalkan tertib.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016