Wali Kota Airin Diperiksa KPK Terkait Korupsi Alkes

Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews
Menjadi Koruptor, Profesi Idaman?
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan.

Kejati Jatim Sebut La Nyalla Banci, Pemuda Pancasila Berang

"Diperiksa sebagai saksi untuk DP (Dadang Prijatna)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis 15 Januari 2015.
Besok, 50 Anggota DPRD DKI Bakal Datangi KPK


Airin terlihat sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Istri dari Tubagus Chaeri Wardana itu, tiba seorang diri dengan mengenakan kemeja putih.


Namun, Airin menolak memberikan komentar saat berusaha diwawancara wartawan perihal pemeriksaan dirinya oleh KPK. "Nanti ya," kata Airin.


Sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi Alkes Kedokteran Umum di Tangsel tahun anggaran 2012, 12 November 2013.


"Tersangkanya adalah TCW, MJ dan DP," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 November 2013.


Ketiga tersangka itu masing-masing adalah Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, seorang pengusaha yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Mamak Jamaksari selaku PPK serta Dadang Prihatna dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama).


Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya