Efektif Kurangi Macet, Aturan Pelarangan Motor Diteruskan

Larangan Sepeda Motor sempat berlaku di beberapa ruas jalan Kota Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Menjelang berakhirnya masa uji coba penerapan peraturan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Martinus Sitompul, menyatakan bahwa hasil evaluasi menunjukkan aturan itu terbukti efektif untuk mengurangi kemacetan sejak diujicoba pada 17 Desember 2014.
Alasan Ahok Bolehkan Lagi Pesepeda Motor Lintasi Thamrin

Selain itu, kata Martinus, para pengendara mobil yang melintas di kedua jalan protokol Jakarta itu pun mengaku merasa lebih nyaman.
Kucing-kucingan Pemotor Terobos Jalur Terlarang Protokol

"Penerapan peraturannya telah mengurangi hingga 40 persen titik kemacetan. Orang yang melintasinya sudah merasa nyaman. Mereka juga kini bisa memprediksi waktu perjalanannya dengan lebih akurat," ujar Martinus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 14 Januari 2015.
Sidang di Tempat Pelanggar Jalur Bebas Motor Baru Usulan

Atas dasar itu, Martinus menyebutkan, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersepakat untuk meneruskan penerapan peraturan itu, saat masa uji cobanya berakhir pada 17 Januari 2015 nanti.

Dengan diterapkannya peraturan itu secara penuh, kata Martinus, mulai 18 Januari 2015, setiap pengendara sepeda motor yang memang sengaja membandel maupun tidak sengaja menerobos rambu larangan melintas di kedua ruas jalan itu akan dikenai sanksi tilang. Sebab, dianggap melanggar pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 106 ayat (4) dalam undang-undang itu sendiri mengatur tentang kewajiban bagi para pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi berbagai tanda aturan lalu lintas yang berada di jalan, termasuk marka jalan, rambu perintah, dan rambu larangan.

Sedangkan untuk menentukan besaran denda tilangnya, menurut Martinus, kepolisian nantinya akan menerapkan denda maksimal sesuai dengan yang diatur oleh pasal 287 dalam undang-undang itu, yakni Rp500 ribu.

"Pengenaan dendanya kami terapkan maksimal, dan bisa langsung dibayar di tempat, karena kami hadirkan juga criminal justice system (pengadilan) di lokasi, untuk memudahkan masyarakat," kata Martinus.

Kendati demikian, sebelum aturan ini diterapkan penuh pada 18 Januari 2015 nanti, kepolisian tetap mengharapkan agar Pemprov DKI bisa melengkapi terlebih dahulu rambu-rambu dan marka jalan di wilayah itu.

Hal ini harus dilakukan agar selain didukung oleh dasar hukum Peraturan Gubernur No. 195 tahun 2014 tentang penerapan aturan itu, kepolisian juga bisa secara tegas memberikan sanksi dengan berdasarkan UU LLAJ yang telah disebutkannya.

"Kami tidak bisa tegakkan peraturan ini tanpa adanya alat-alat pendukung yang menjamin legalitas kita dalam menegakkan aturan," kata Martinus.

Martinus bersama Kepala Dirlantas Polda Metro Jaya Risyapudin Nursin mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta hari ini untuk menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pimpinan satuan-satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Bersama dengan SKPD Pemprov DKI itu, mereka mendiskusikan berbagai isu yang sama-sama melibatkan Pemprov dan Polda, seperti aturan pelarangan sepeda motor, hingga wacana pembatasan usia kendaraan bermotor sampai 10 tahun yang baru akan diberlakukan pada tahun 2017.


Baca juga:

(asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya