Usia Mobil Jakarta Dibatasi, Polisi Siap Dukung Ahok

Sopir taksi di tengah kemacetan lalu lintas Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVAnews
Hujan Guyur Jakarta Malam Ini, Kemacetan di Mana-mana
- Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggelar pertemuan terkait pembatasan usia kendaraan roda empat di Jakarta. Pada 2017, usia kendaraan roda empat di Jakarta akan dibatasi hanya 10 tahun.

Beberapa Ruas Jalan Jakarta Tergenang Air Usai Diguyur Hujan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kebijakan yang akan diterapkan Pemprov DKI ini akan disinergikan untuk dilakukan secara bersama-sama penanganannya.
Ratusan Ribu Kendaraan Padati Tol Ciawi dan Merak


"Disampaikan Pak Ahok wacana tersebut direncanakan tahun 2017 dengan catatan angkutan umum sudah bisa dioptimalkan. Ini juga tergantung kajian dan analisis serta kesiapan kendaraan pendukung," ujarnya.


Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama menambahkan, Pemprov DKI sedang mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Nantinya, Pasal 51 dalam Perda tersebut yang mengatur mengenai pembatasan usia kendaraan umum dan akan diterapkan juga pada kendaraan pribadi.


"Kita mesti ubah Perda-nya juga," ujar Ahok.


Selain itu Ahok juga mengatakan, dalam menerapkan aturan baru ini, Pemprov DKI akan mempertegas penerapan Pasal 78 ayat (2) poin i dalam Perda tersebut, yang mengatur mengenai penerapan pajak progresif bagi kendaraan-kendaraan bermotor.


Pemilik kendaraan yang bersikeras ingin tetap menggunakan mobilnya walaupun kendaraannya telah berusia di atas 10 tahun, akan dikenakan pajak kendaraan yang nilainya sangat besar.


"Kalau dia masih mau pakai, pajaknya mahal. Biar orang makin susah beli mobil," ujar Ahok.


Selain mengenai masalah lalulintas, pertemuan hari ini juga membahas mengenai perluasan pembatasan kendaraan dan masalah ketertiban umum. Ada lima faktor ketertiban yang dibahas dalam pertemuan tersebut, yaitu mengenai ketertiban lalulintas, ketertiban demontrasi, ketertiban PKL, ketertiban demo, ketertiban hunian dan sampah.


"Ada dua ketertiban yang menjadi wewenang kami (Polda Metro), ketertiban lalu lintas dan demo," katanya.


Menurut Martinus, pengunjuk rasa harus menjaga ketertiban dengan tidak anarkis dan bersedia dilokalisir dan tidak merusak fasilitas umum seperti taman, lampu, kendaraan ataupun yang lainnya.


"Inti dari pertemuan tadi ialah agar kita semua (Polda dan Pemprov DKI) bersinergi dan berkerjasama dengan adanya kebijakan memangkas birokrasi," kata Martinus.


Indah Lucanti/ Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya