Ahok akan Naikkan Pajak Mobil yang Berusia di Atas 10 Tahun

Mobil-mobil tua di Myanmar
Sumber :
  • REUTERS/Soe Zeya Tun

VIVAnews - Usai memberlakukan aturan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di jalan-jalan protokol, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun rencana untuk membatasi mobil melintasi jalanan ibukota.

Beberapa Ruas Jalan Jakarta Tergenang Air Usai Diguyur Hujan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, bentuk pembatasan yang akan diterapkan pada kendaraan roda 4 ini adalah pembatasan terhadap usia kendaraan yang diperbolehkan untuk dipergunakan di atas jalanan Jakarta. Bukan pembatasan bagi mobil-mobil untuk melintas di jalan-jalan tertentu.

Adapun batas usia kendaraan-kendaraan beroda 4 itu, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, menurut Ahok --sapaan akrab Basuki-- adalah 10 tahun.

"Supaya emisi bersih, sekaligus untuk mengurangi kemacetan. Karena kita kan mau maksa juga biar orang-orang pindah dari kendaraan pribadi jadi naik bus," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 14 Januari 2015.

Guna melaksanakan rencana ini, Pemprov DKI tengah mengkaji untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Nantinya, pasal 51 dalam Perda tersebut yang mengatur pembatasan usia kendaraan umum, akan diterapkan juga pada kendaraan pribadi.

"Kita mesti ubah Perda-nya juga," kata Ahok.

Selain itu, dalam menerapkan aturan baru ini nanti, Pemprov DKI akan semakin mempertegas penerapan pasal 78 ayat (2) poin i dalam Perda tersebut, yang mengatur penerapan pajak progresif bagi kendaraan-kendaraan bermotor.

Ratusan Ribu Kendaraan Padati Tol Ciawi dan Merak

Pemilik kendaraan yang bersikeras ingin tetap menggunakan mobilnya walaupun kendaraannya telah berusia di atas 10 tahun, akan dikenakan pajak kendaraan yang nilainya besar.

"Kalau dia masih mau pakai, pajaknya mahal. Biar orang makin susah beli mobil," ujar Ahok.

Kendati demikian, rencana ini baru diberlakukan setelah Pemprov DKI tuntas membenahi masalah transportasi publik di Jakarta. Hal ini agar pemilik-pemilik kendaraan memiliki alternatif transportasi umum yang baik dan nyaman setelah mereka tidak lagi menggunakan kendaraan pribadinya.

Maka dari itulah, pria mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, peraturan pembatasan usia mobil maksimal 10 tahun ini paling cepat baru bisa diterapkan pada tahun 2017 nanti.

"Kita laksanakan secara bertahap. Tahun 2015 kan PT Transportasi Jakarta baru mulai masuk kelola bus. 2016 saya minta bus-bus kita sukses, bisa lewat di halte setiap 10 menit sekali. Jadi mungkin baru 2017 kita mulai batasi usia kendaraan," jelas Ahok. (one)

Macet

Hujan Guyur Jakarta Malam Ini, Kemacetan di Mana-mana

Genangan air dan banjir juga terlihat. Semakin menyebabkan macet.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016