WNI Ditangkap di Amerika Serikat

Kelimanya Segera Dideportasi

VIVAnews - Departemen Luar Negeri belum dapat mempublikasikan lima warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Washington, Amerika Serikat. Kelimanya ditangkap karena masa izin tinggal yang sudah lewat.

"Secara umum data-data sudah didapat. Arahnya pendeportasian," tegas juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam keterangannya kepada VIVAnews melalui telepon, Selasa, 28 Oktober 2008.

Kelimanya ditangkap karena masa izin tinggal yang sudah melewati batas alias over stay. Buntut dari penangkapan itu, lanjut Teuku, pemerintah Amerika Serikat akan mendeportasi kelima warga negara Indonesia itu. "Identitasnya belum bisa dirilis," ujarnya.

Kelima orang yang semuanya wanita ini kini ditahan di Kota Alexandria. Sebelumnya polisi dua warga Indonesia juga ditangkap di Pennsylvania. Dua warga negara itu juga ditangkap lantara sudah lewat masa tinggalnya di negeri itu. Rencananya mereka segera diekstradisi.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024