Ahok Bakal 'Staf-kan' Pejabat DKI yang Terjerat Narkoba

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan jika ada pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

"Kita akan teliti apakah mereka menggunakan obat terlarang atau tidak. Kalau iya, kita pasti ambil tindakan kita copot dari posisinya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 12 Januari 2014.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


Dengan distafkan, kata Ahok, PNS itu akan kehilangan seluruh potensi pendapatan dari Tunjangan Kinerja Daerahnya (TKD) dan hanya mendapatkan gaji pokok saja.


Tugas para PNS itu pun nantinya hanya membuat resume atau laporan atas kinerja rekan-rekannya di satuan kerja barunya.


Kendati demikian Ahok mengatakan, Pemprov DKI juga akan mengkaji kemungkinan untuk memecat para PNS itu. Bila Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memungkinkannya, maka para PNS itu akan segera dipecat guna memberikan efek jera bagi para PNS lainnya.


"Usulan pecat PNS mesti kita kaji dulu. Kalau memang bisa mau saya pecatin terus aja," ujar Ahok.


Seperti diketahui, 13 pejabat Pemprov DKI terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis morfin saat dilakukan tes urine usai dilakukan pelantikan pejabat besar-besaran pada tanggal 2 Januari 2015.


Namun, belum diketahui pasti apakah kandungan morfin pada urine 13 pejabat itu berasal dari narkoba atau zat lainnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya