Kisruh Dana Rapelan Tunjangan Insentif

50 Anggota DPRD DKI Belum Kembalikan Uang

VIVAnews - Sekitar 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta belum mengembalikan uang tunjangan komunikasi intensif (TKI). Dari 75 anggota dewan yang menerima uang rapelan TKI dan BPO pada tahun 2007, baru satu anggota yang sudah mengembalikan.

Sementara 24 anggota sudah mau mengembalikan dengan cara mengangsur. Sedangkan 50 anggota lainnya sama sekali belum melakukan pengembalian.

Diperkirakan dana yang mangkir mencapai Rp 6,885 miliar. Sedangkan uang pengembalian dan hasil angsuran yang telah terkumpul sebesar Rp 1,630 miliar. Uang tersebut langsung disetor ke kas daerah.

Pembagian TKI kepada anggota dewan ini sejatinya merupakan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Di mana setiap anggota dewan, termasuk para pimpinan, berhak menerima TIK sebesar tiga kali uang representasi ketua dewan. Selain itu, khusus bagi para pimpinan dewan, juga berhak menerima biaya penunjang operasional (BPO) sebesar enam kali uang representasi ketua dewan.

Seperti diketahui, uang representasi ketua DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 3 juta. Sehingga, setiap bulan para anggota menerima TKI sebesar Rp 9 juta. Sedangkan pimpinan dewan menerima Rp 27 juta.

Namun, pada tahun 2007, Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto membatalkan PP tersebut dengan mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang baru. Dengan demikian pembagian TKI serta BPO sudah tidak berlaku sejak PP yang baru tersebut diberlakukan.

Karenanya, uang rapelan TKI dan BPO untuk tahun 2007 harus dikembalikan ke kas daerah. Sedangkan untuk uang rapelan TKI dan BPO 2004-2006 dianggap sah dan tidak perlu dikembalikan.

Sebab, PP 21 Tahun 2007 hanya berlaku surut terhitung sejak awal Januari 2007. "Jadi hanya uang rapelan selama satu tahun terakhir saja yang perlu dikembalikan," kata Dame Aritonang, Kepala Bagian Keuangan DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip situs resmi Pemerintah DKI.

Dia menuturkan, pimpinan dewan yang telah mengembalikan uang TKI dan BPO baru satu orang, yaitu Ahmad Heryawan, dahulu Wakil Ketua Dewan dan saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Sedangkan 24 anggota lagi sedang mengangsur di antaranya, 18 anggota dewan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Terkait dengan rapelan dana TKI dan BPO tahun 2004-2007 yang dibayarkan pada tahun 2007, sebanyak 25 anggota dewan mengembalikan dengan cara mencicil setiap bulan.

Dan yang sudah lunas baru Ahmad Heryawan. Sedangkan 24 anggota lagi masih harus melunasi. "Dan mudah-mudahan sebelum Juli sudah lunas," harapnya.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya
Salwan Momika Bakar Al-Quran

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Salwan Momika, seorang pria yang dahulu beragam Islam namun berpindah keyakinan menjadi Kristen asal Irak, mengatakan bahwa dia telah meninggalkan Swedia dan tiba di Norw

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024