Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan jumlah minimarket tidak bisa dipandang sebelah mata. Pemprov DKI bahkan sengaja merevisi Peraturan Daerah (Perda) agar rencana menekan jumlah minimarket berjalan sesuai dengan kontrol dan pengawasan yang pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta direvisi karena memiliki kelemahan dan membutuhkan penguatan terutama terkait sanksi dan aturan sehingga perda lebih bertaji saat diterapkan nanti.
Baca Juga :
Mendag: Minol Rusak Generasi Bangsa
Baca Juga :
DPRD Surabaya: Penertiban Minimarket Masuk Angin
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta direvisi karena memiliki kelemahan dan membutuhkan penguatan terutama terkait sanksi dan aturan sehingga perda lebih bertaji saat diterapkan nanti.
Baca Juga :
Ratusan Minimarket Bodong di Surabaya Ditutup
Saefullah menjelaskan, ada dua poin baru yang dimasukan dalam revisi perda. Dua poin itu diharapkan dapat mengakomodir produk-produk Usaha Kecil Menengah (UKM) hasil tangan dari masyarakat Jakarta.
"Dalam perda itu, minimarket harus mengakomodir produk UKM khas Jakarta seperti nasi uduk dan bir pletok, jangan cuma bir benaran saja yang mereka jual," kata Seafullah, Jumat 9 Januari 2015.
Saefullah berharap, pembatasan minimarket ini nantinya akan berdampak baik bagi usaha masyarakat kecil.
"Jika tidak dibatasi, minimarket perlahan akan membunuh UKM kita," tegasnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Saefullah menjelaskan, ada dua poin baru yang dimasukan dalam revisi perda. Dua poin itu diharapkan dapat mengakomodir produk-produk Usaha Kecil Menengah (UKM) hasil tangan dari masyarakat Jakarta.