Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menjadi salah satu fokus kebijakan utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membenahi transportasi ibu kota di tahun 2015 ini.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, saat ini Pemprov baru melaksanakan aturan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di 2 jalan protokol utama di Jakarta, yaitu Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, saat ini Pemprov baru melaksanakan aturan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di 2 jalan protokol utama di Jakarta, yaitu Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Namun, secara bertahap, Pemprov DKI juga akan melaksanakan bentuk-bentuk kebijakan pembatasan yang lain.
Seperti pembatasan umur kendaraan, penerapan peraturan electronic road pricing (ERP) bagi mobil, peningkatan besaran pajak kendaraan, hingga pelarangan bagi kendaraan roda empat untuk melintas di jalan-jalan protokol pada hari-hari tertentu.
"Kita lagi kaji bentuk-bentuk pembatasan itu, kita mau buat Perda-nya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 9 Januari 2015.
Ahok menyadari bahwa untuk bisa menerapkan berbagai kebijakan pembatasan, Pemprov DKI harus membenahi terlebih dahulu membenahi moda transportasi publik.
Hal itu bertujuan agar kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi umum yang nyaman dan bisa diandalkan bisa tetap terpenuhi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, secara bertahap, Pemprov DKI juga akan melaksanakan bentuk-bentuk kebijakan pembatasan yang lain.