Segel Dirusak, FPI Desak Masjid Ahmadiyah Depok Dirobohkan

Segel yang terpasang di masjid milik jamaah Ahmadiyah Sawangan Depok dirusak.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/ Depok
VIVAnews
Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan
- Perusakan segel yang terpasang di masjid milik jemaah Ahmadiyah Sawangan Depok menuai reaksi keras dari Front Pembela Islam (FPI) Depok. FPI mendesak pemerintah segera membongkar masjid tersebut.

Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973
      
Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan
Hal ini disampaikan langsung Ketua FPI Depok, Habib Idrus Algadri, menyusul adanya laporan dugaan perusakan segel di masjid itu hari ini.
        
"FPI minta bangunannya dibongkar kalau tidak ada izin dan disalahgunakan. Saya mau koordinasi dengan DPC FPI Sawangan dan Bojong Sari terkait kasus ini," ujar Idrus kepada
VIVAnews
, Kamis 8 Januari 2015.

        

Terkait hal itu juga, FPI meminta agar aparat terkait segera bertindak tegas terhadap pelakunya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

      

"Yang jelas, kami minta aparat segera bertindak karena ini jelas sudah melanggar undang-undang. Jika tidak kami khawatir akan ada aksi sepihak," ujarnya.


Sementara itu, Kabag Ops Polresta Depok Komisaris Tri Yulianto mengaku, pihaknya belum bisa bertindak lantaran belum adanya laporan resmi.


"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan resmi dari Satpol PP. Jika Satpol PP sudah membuat laporan akan segera kami tindak lanjuti," kata Tri.

       

Sebelumnya, Satpol PP Depok sempat mengancam akan menempuh jalur hukum jika segel resmi yang dipasangnya dirusak. Seperti diketahui, masjid jemaah Ahmadiyah, di Jalan Raya Sawangan Depok, kembali disegel petugas Satpol PP, Rabu kemarin, 7 Januari 2015.

         

Penyegelan ini menyusul adanya laporan kegiatan jemaah Ahmadiyah di dalam masjid tersebut. Kabid PSD Satpol PP Depok, Pribadi Ikbal menuturkan, pihaknya terpaksa menyegel kembali masjid ini lantaran segel yang ada telah dirusak.

Kuat dugaan, jemaah Ahmadiyah sengaja merusaknya lantaran sebelumnya masjid tersebut telah digunakan kembali untuk tempat beribadah.

      

"Ini menyusul adanya laporan dari warga dan sejumlah tokoh agama yang mengatakan masjid ini digunakan lagi untuk beribadah ratusan jemaah Ahmadiyah. Sesuai dengan arahan pimpinan maka kami kembali menyegelnya," kata Ikbal.


Jika segel kembali dicopot, Ikbal pun mengancam akan menindaklanjutinya dengan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

         

"Sesuai dengan Pasal 232 ayat 1 KUHP maka barang siapa yang merusak atau membuka paksa segel maka akan diancam dengan kurungan penjara dua tahun," katanya.


Selain bertentangan dengan ajaran Islam karena dianggap menyesatkan, penyegelan ini juga sengaja dilakukan untuk menghindari adanya aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga maupun ormas. Guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tak diinginkan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya