68 Bangunan di Zona Bahaya Ledakan Gas Dibongkar Satpol PP

Alat berat membongkar satu persatu bangunan liar di Jalan Djuanda, Depok
Sumber :
VIVAnews
Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!
- Puluhan bangunan liar di Jalan Djuanda, Kota Depok dibongkar paksa petugas Satpol PP karena dibangun di atas aliran pipa gas bertekanan tinggi milik PT Pertamina.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Tercatat ada sekitar 68 bangunan liar yang dibongkar paksa petugas dari lokasi itu.
Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool


Kasatpol PP Kota Depok, Nina Suzana menuturkan, bangunan dibongkar karena letak bangunan berada di zona berbahaya yang seharusnya steril dari bangunan apapun.


"Puluhan bangunan ini kami bongkar karena tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan berdiri di lahan Pertamina. Ini sangat berbahaya, karena di bawahnya terdapat aliran pipa gas," jelas Nina, Selasa 23 Desember 2014.


Pembongkaran bangunan liar melibatkan sekitar 350 personel gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP.


Penghuni bangunan liar tak dapat berbuat apa-apa selain merelakan bangunan yang sudah mereka tempati selama bertahun-tahun dibongkar petugas.


"Kami orang kecil cuma bisa pasrah. Kami sewa kok di sini, ada retribusi juga. Ya enggak perlulah saya bilang siapa dan berapa bayarnya," ucap Tono salah satu warga.


Rencananya, lahan bekas berdirinya bangunan liar akan dijadikan lahan terbuka hijau dan Taman Toga. Lokasi ini nantinya diharapkan mampu menjadi area resapan air di musim penghujan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya