Vonis Kejahatan Seksual, JIS Dukung Petugas Kebersihan Minta Banding

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual JIS digelar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Prabowo Bertemu Cak Imin, PAN: Jangan Langsung Artikan PKB Sudah Pasti Gabung
- Perkumpulan Serikat Pekerja Jakarta International School (SP JIS) sangat prihatin dan merasa keberatan terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Serikat Pekerja JIS, Rully Iskandar, mengatakan hakim menjatuhkan vonis terhadap Afrischa 7 tahun penjara. Sedangkan keempat terdakwa lainnya, Agun, Virgiawan, Syahrial, dan Zainal Abidin divonis 8 tahun penjara.

Mereka dinyatakan bersalah atas kasus kejahatan seksual atas murid TK JIS beberapa waktu lalu. Kasus ini mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.

"Kami sungguh kaget dan perhatian mendengar keputusan ini. Keputusan ini tidak sesuai dengan fakta 19 kali sidang," ujar Rully Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Desember 2014.

Dia pun akan mendukung petugas kebersihan JIS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Kami percaya kebenaran itu pasti dan akan selalu ada jalan untuk mengungkapkannya," kata Rully.

Hal senada juga diungkapkan Maya Lestari, salah satu orang tua siswa JIS, ia sangat menyesalkan putusan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap orang kecil.

"Keputusan pengadilan hari ini sekali lagi menunjukan bahwa kebenaran dan keadilan bukan untuk orang kecil seperti pekerja kebersihan ini," kata Maya Lestari.

Pada kesempatan berbeda, Hidayat, perwakilan dari Manajemen JIS juga menyampaiakan prihatin terhadap keputusan pengadilan. "Kami menghormati keputusan hakim, namun kami sangat terkejut dan prihatin dengan keputusan ini yang sangat jauh dari fakta-fakta persidangan," tutur Hidayat.

Hidayat pun akan memberikan dukungan moril terhadap para petugas kebersihan dan keluarganya. "Semoga mereka tetap tabah dan kuat untuk berjuang mengungkap kebenaran dan keadilan," katanya.

Berdasakan keputusan hakim, kelima terdakwa telah melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat 1 KHUP junto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (ren)

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...

Syefullah, Jakarta

VIVA Militer: Gedung Konsulat Iran di Damaskus hancur akibat serangan Israel

Jenderal Zahedi Tewas Dibunuh Israel, Iran Tarik Pasukan dari Suriah

Pasukan Iran ditarik dari wilayah selatan Suriah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024