Vonis Kejahatan Seksual, JIS Dukung Petugas Kebersihan Minta Banding
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
Mereka dinyatakan bersalah atas kasus kejahatan seksual atas murid TK JIS beberapa waktu lalu. Kasus ini mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
"Kami sungguh kaget dan perhatian mendengar keputusan ini. Keputusan ini tidak sesuai dengan fakta 19 kali sidang," ujar Rully Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Desember 2014.
Dia pun akan mendukung petugas kebersihan JIS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Kami percaya kebenaran itu pasti dan akan selalu ada jalan untuk mengungkapkannya," kata Rully.
Hal senada juga diungkapkan Maya Lestari, salah satu orang tua siswa JIS, ia sangat menyesalkan putusan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap orang kecil.
"Keputusan pengadilan hari ini sekali lagi menunjukan bahwa kebenaran dan keadilan bukan untuk orang kecil seperti pekerja kebersihan ini," kata Maya Lestari.
Pada kesempatan berbeda, Hidayat, perwakilan dari Manajemen JIS juga menyampaiakan prihatin terhadap keputusan pengadilan. "Kami menghormati keputusan hakim, namun kami sangat terkejut dan prihatin dengan keputusan ini yang sangat jauh dari fakta-fakta persidangan," tutur Hidayat.
Hidayat pun akan memberikan dukungan moril terhadap para petugas kebersihan dan keluarganya. "Semoga mereka tetap tabah dan kuat untuk berjuang mengungkap kebenaran dan keadilan," katanya.
Berdasakan keputusan hakim, kelima terdakwa telah melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat 1 KHUP junto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (ren)
Syefullah, Jakarta