Terdakwa JIS, Agun Juga Divonis Delapan Tahun

Sidang Lanjutan Kasus JIS
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa perkara pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar.

Vonis terhadap Agun sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Virgiawan Amin alias Awan yang telah menjalani persidangan pada Senin, 22 Desember 2014 kemarin.

Selain dihukum delapan tahun penjara, Agun juga dihukum membayar denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Handri Anik Effendi,  Agun Iskandar terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat 1 KHUP junto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Namun, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, jaksa menuntut Agun dihukum 10 tahun penjara dan denda 100juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain Agun dan Awan, majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kepada terdakwa perempuan bernama Afriska. Sementara, terdakwa Syahrial dijatuhi hukuman delapan 8 tahun dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Syaeful/ Jakarta

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Saat hendak diamankan, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknay massa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024