Obrolan Ringan Berbuah Penjara

VIVAnews - Persahabatan dua gadis belia berakhir tragis di kantor polisi. Hanya gara-gara masalah sepele, Ani, 17, nekat hendak menusuk sabahat masa kecilnya, Pratiwi, 17, dengan pisau.

Peristiwa berawal pada Senin malam 11 Mei 2009. Kala itu Ani dan sahabatnya sejak SD, Pratiwi, berkumpul bersama teman-temannya di rumah salah satu teman mereka di Jalan Brigif Raya Nomor 18, Jagakarasa, Jakarta Selatan.

Seperti perempuan pada umumnya, mereka lantas terlibat perbincangan seru alias ngerumpi. Namun obrolan ringan itu berubah menjadi serius saat Pratiwi mengumbar kejelekan Ani kepada teman-temannya.

Ani yang kala itu sedang mandi ternyata menyimak cerita buruk tentangnya dari balik dinding. Ani pun tersinggung. Tanpa pikir panjang, Ani langsung keluar dari kamar mandi dan melayangkan pukulan ke arah Pratiwi.

Perkelahian dua gadis belia inipun tak terelakkan. Mereka saling mencakar dan memukul. Dalam kondisi emosi yang semakin tak terkendali, Ani kemudian mengambil pisau dapur untuk menusuk Pratiwi.

Beruntung sejumlah teman yang menyaksikan kejadian itu berhasil menggagalkan niat Ani. Mereka akhirnya mampu meredam emosi Ani. Atas bujukan mereka, siswi SMK Jagakarsa ini lantas meminta maaf kepada Pratiwi.

Namun kata maaf tak lagi dapat meredam rasa sakit hati Pratiwi. Kata maaf tak dapat mencegah Pratiwi melapor ke kantor polisi. Pratiwi melaporkan Ani atas tuduhan penganiayaan.

Atas laporan itu, petugas Kepolisian Sektor Jagarkasa langsung mengamankan Ani. Polisi juga menyita sebilah pisau dapur sebagai barang bukti. Kanit Jagarkasa Iptu Bambang Is, mengatakan, Ani dikenai pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Harmoni Energi Sehat Menyuarakan Pesan Kesetaraan dalam Pelayanan Kesehatan
Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

"Untuk sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah melaporkan (Rektor UNU). Mereka masing-masing mahasiswi, staf hingga dosen. Pelaporan itu dilayangkan ke pihak LLDIKTI."

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024